kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kepemilikan asing di SBN tetap tinggi


Kamis, 25 Februari 2016 / 08:30 WIB
Kepemilikan asing di SBN tetap tinggi


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Porsi investor lokal di surat berharga negara (SBN) bakal semakin gemuk. Maklum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan yang mewajibkan pelaku industri keuangan non bank (IKNB) berinvestasi pada surat berharga negara (SBN) dalam jumlah tertentu.

Kewajiban berinvestasi pada SBN itu tertuang dalam POJK No 01/POJK.05/2016 tentang Investasi SBN bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank yang terbit bulan lalu.

Asuransi jiwa misalnya, harus menempatkan minimal 30% dan asuransi umum minimal 20% dari seluruh investasi perusahaan.

Selanjutnya, lembaga penjaminan minimal 20% dan pensiun pemberi kerja minimal 30%. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan minimal 50% dari seluruh investasi dana jaminan sosial ketenagakerjaan.

Analis Capital Asset Management Desmon Silitonga memperkirakan, aturan ini akan menekan porsi kepemilikan asing di SBN. Dus, ini bisa meredam efek reversal.

"Target DJPPR porsi asing turun sampai 30% dari saat ini," ujar Desmon, Rabu (24/2).

Dengan nilai outstanding asing di SBN per (17/2) sebesar Rp 591,07 triliun, dana asing yang harus dikurangi berkisar Rp 141 triliun. Nah, porsi tersebut berpeluang ditampung oleh investor lokal.

"Penurunan porsi asing hingga 30% membutuhkan waktu lama sekitar 2-3 tahun," kata Desmon.

Analis Infovesta Utama Mark Prawirodidjojo berpendapat, pemberlakukan wajib investasi di SBN akan berdampak terhadap meningkatnya permintaan di pasar obligasi.

Porsi domestik diprediksi akan bertambah sehingga mengurangi pengaruh investor asing dalam pergerakan harga obligasi pemerintah.

"Dampak aturan terhadap pasar obligasi akan mulai terasa ketika industri keuangan non-bank sudah mempersiapkan strateginya sesuai dengan peraturan tersebut," ujar Mark.

Investor asing Desmon memprediksi aturan ini tidak serta merta berdampak terhadap susutnya dana asing di SBN. Porsi asing diramal masih akan berkisar 37%-39%.

"Untuk lokal masih didominasi perbankan dan diikuti asuransi dan dana pensiun," imbuh Desmon.

Investor institusi tak akan serta merta mengalihkan dana kelolaan ke SBN. Pasalnya, risiko pasar SBN lebih besar dibandingkan instrumen lain seperti deposito. Aturan ini juga tak akan berdampak pada apresiasi harga obligasi.

"Sebab, pembentuk harga SBN dipengaruhi oleh banyak faktor," ujar Desmon. Sementara Mark melihat, aturan ini dapat menyebabkan jumlah dana yang masuk ke deposito bank menyusut. Sehingga, tingkat likuiditas atau jumlah uang beredar di pasar akan berkurang.

"Dari sisi risiko rendah apabila dana yang diperoleh pemerintah langsung digunakan untuk belanja negara atau pelaksanaan proyek-proyek pemerintah," kata Mark.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×