kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Kenaikan harga jaga kualitas margin SIDO


Rabu, 06 April 2016 / 10:06 WIB
Kenaikan harga jaga kualitas margin SIDO


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) berupaya menjaga peforma keuangannya tetap positif. Salah satu caranya adalah dengan melakukan penyesuaian harga.

Rerata harga jual atau average selling price (ASP) perseroan telah dinaikan sekitar 6% pada Oktober tahun lalu. "Sehingga, akan terlihat perbaikan margin untuk tahun ini," tambah edward Lowis, analis Phillip Securities, (5/4).

Dengan kenaikan harga tersebut, margin kotor perseroan diprediksi naik 176 basis point (bps) menjadi 41,58%. Kenaikan ini berdasarkan asumsi jika penjualan produk herbal yang menjadi motor kinerja SIDO mencapai Rp 1,32 triliun. Estimasi ini mengalami kenaikan 15% dibanding realisasi tahun lalu.

Catatan saja, secara konsolidasi, Edward memprediksi SIDO akan mencatat pendapatan Rp 2,35 triliun tahun ini, naik sekitar 6,2% dibanding realisasi tahun lalu. Sementara, laba bersihnya diprediksi naik 7,2% dibanding realisasi tahun lalu, sekitar Rp 438 miliar.

Bukan hanya soal kenaikan harga, sisi efisiensi juga perlu disentuh jika ingin menjaga kesehatan margin. Sepanjang tahun lalu, SIDO mencatatkan kenaikan EBITDA 7,17% year on year (yoy) menjadi Rp 547 miliar. "Ini juga menunjukkan jika operating expenses bisa terjaga pada level yang sehat," imbuh Edward.

Melihat prospek itu, dia  merekomendasikan buy SIDO, target harganya Rp 560 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×