Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Sinergi Millenium Sekuritas sebagai perantara pedagang efek. Ketetapan ini sehubungan dengan pelanggaran yang dibuat oleh sekuritas.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Djustini Septiana memaparkan Sinergi Millenium Sekuritas menjadi perantara pada transaksi Repurchase Agreement (Repo) antara Michael Widjaja dengan 14 pihak tanpa menyertakan Lampiran Ekuitas dan Lampiran Keagenan dalam perjanjian tersebut.
Kedua, Sinergi Millenium Sekuritas juga tidak mempunyai direktur dan/atau pegawai yang berwenang untuk melakukan transaksi repo. Ketiga, perusahaan tidak punya kuasa dari nasabah untuk melakukan transaksi repo dan tidak membuat laporan
"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek tersebut di atas, maka Sinergi Millenium Sekuritas dilarang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek," tegasnya dalam surat pengumuman OJK.
Baca Juga: Emiten Terlambat Sampaikan Laporan Keuangan, Analis: Risiko Sahamnya Lebih Tinggi
OJK memberikan sanksi administratif pada Andy Purnomo Anthony selaku Direktur Utama Sinergi Millenium Sekuritas berupa denda sebesar Rp 100 juta.
Tak hanya itu, OJK juga melarang Andy untuk melakukan segala kegiatan termasuk bekerja di sektor Pasar Modal selama lima tahun terhitung setelah surat sanksi ditetapkan.
Lalu, Komisaris Utama Sinergi Millenium Sekuritas Bety juga dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100 juta dan larangan melakukan kegiatan usaha di pasar modal selama 15 tahun.
Adapun keduanya, merupakan pemegang izin perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) pada periode pelanggaran.
Baca Juga: Incar Dana Rp 2 Triliun, Intip Jadwal Penerbitan Obligasi Chandra Asri (TPIA)
Sehubungan dengan ketetapan ini, Djustini bilang Sinergi Millenium Sekuritas telah mengalihkan administrasi atas kepemilikan Efek atas nama nasabah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Bagi nasabah Sinergi Millenium Sekuritas yang masih memiliki Efek dan/atau dana dapat melakukan pemindahbukuan Efek dengan mengajukan klaim kepada KSEI dan/atau pemindahbukuan dana kepada Bank penyimpan dana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News