Reporter: Kenia Intan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2022. Menurut ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI), batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir 31 Maret 2022 setelah peringatan tertulis I adalah 30 Juni 2022. Analis menilai, investor perlu berhati-hati dengan saham emiten ini karena risikonya lebih tinggi.
Batas tersebut berlaku untuk laporan keuangan yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas, serta laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas. Oleh karenanya, sebanyak 51 emiten akan dikenai peringatan tertulis II dan denda hingga Rp 50 juta.
"Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada 51 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2022 secara tepat waktu," jelas P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Yogi Brilliana Gahara, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan, dalam pengumuman, Senin (11/7).
Baca Juga: Sejumlah Emiten Kena Denda Imbas Laporan Keuangan Tak Tepat Waktu, Ini Daftarnya
Vice President Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengungkapkan, keterlambatan penyampaian laporan keuangan ini bisa menjadi pertanda awal Good Corporate Governance (GCG) yang kurang dari suatu emiten. Oleh karenanya, investor perlu lebih mewaspadai saham-sahamnya karena cenderung memiliki risiko yang lebih tinggi.
"Terlambat laporan keuangan ini berarti ada sesuatu yang salah, apapun alasannya. Risiko 51 saham itu menjadi lebih tinggi dibanding saham-saham yang melaporkan keuangan sesuai jadwal," jelas Wawan kepada Kontan.co.id, Rabu (13/7).
Terlebih, mayoritas saham yang belum melaporkan keuangannya itu mengalami penghentian sementara perdagangan atawa suspensi. Wawan menjelaskan, saham yang dikenai suspensi oleh bursa biasanya mengalami gangguan dalam bisnisnya.
Apabila investor sudah terlanjur masuk ke dalam saham-saham suspensi, untuk menghindari kerugian yang lebih dalam, investor dapat menjual sahamnya di pasar negosiasi. Dengan catatan, investor musti siap harga sahamnya melorot dalam, bahkan bisa di bawah level Rp 50 per saham.
Alternatif lain, apabila investor optimistis kondisi emiten akan membaik dan sahamnya akan prospektif ke depan, mereka bisa tetap bertahan. Mengingat secara historis terdapat saham-saham di bursa yang mampu bangkit setelah mengalami suspensi, salah satunya AISA.
Adapun hal-hal yang bisa dicermati kalau investor memilih bertahan di saham suspensi adalah tren kondisi keuangan emiten, pemilik emitennya, aset-aset yang dimiliki perusahaan, serta komitmen emiten dalam memperbaiki kinerjanya. Selain itu perlu juga diamati prospek bisnis perusahaan ke depan.
Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova menambahkan, bagi investor yang terjebak dalam saham-saham suspensi, akan lebih baik untuk segera mengakhiri kerugiannya. Agar tidak terjebak lagi ke saham-saham yang berpotensi suspensi, investor bisa memilih saham yang lebih konservatif ke depannya.
Ivan melihat, saham-saham yang terlambat menyampaikan laporan keuangan itu memiliki risiko yang lebih besar dibanding saham-saham lainnya. Dus, keterlambatan penyampaian laporan keuangan berpotensi menjadi sentimen negatif bagi pergerakan sahamnya.
Baca Juga: Laporan Keuangan Tak Tepat Waktu, Sejumlah Perusahaan Tercatat Kena Denda Rp 50 Juta
Kalaupun investor masih ingin mencoba masuk, sebaiknya memilih saham-saham dengan laporan keuangan terakhir yang masih positif.
"Meskipun hal ini tidak lantas mutlak menghilangkan risiko suspensi jika laporan keuangan tak kunjung disampaikan," ujar Ivan, Rabu (13/7).
Senada, Wawan cenderung menyarankan investor untuk menghindari saham-saham yang terlambat menyampaikan laporan keuangan itu. Lebih baik mencermati saham-saham lain yang sudah menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan memiliki prospek menarik ke depannya.
Asal tahu saja, dalam pengumuman BEI tadi juga diungkapkan, dari total 899 perusahaan tercatat, sebanyak 704 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan dan sebanyak 138 perusahaan tercatat lainnya tidak wajib menyampaikan laporan keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News