kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kena pajak, kupon SUN valas harus berkibar


Kamis, 26 September 2013 / 07:08 WIB
Kena pajak, kupon SUN valas harus berkibar
ILUSTRASI. Usai Akhir Pekan Kemarin, Kapan Gerhana Bulan Total Akan Kembali Terjadi?


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah sukses menerbitkan sukuk global senilai US$1,5 miliar, pemerintah bersiap meluncurkan surat utang negara (SUN) berdenominasi valuta asing (valas) untuk pasar domestik.

Instrumen baru ini akan meluncur pada kuartal IV tahun ini. "Saat ini, masih dalam proses persiapan," kata Direktur SUN Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementrian Keuangan Loto Srinaita Ginting, Rabu (25/9).

Loto mengatakan, penerbitan obligasi valas di pasar domestik ini akan menggunakan sistem lelang. Rencana tersebut semakin matang setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik, akhir Maret 2013 lalu.

Loto sebelumnya pernah mengatakan, instrumen ini akan diterbitkan dengan tenor tiga tahun sampai lima tahun. Target indikatif penerbitan antara US$ 300 juta hingga US$ 500 juta.

Kendati berdenominasi mata uang asing, sistem perpajakan instrumen ini akan mengikuti SUN domestik berdenominasi rupiah. Artinya, investor termasuk institusi seperti lembaga keuangan nonbank dan dana pensiun akan dikenai pajak final atas bunga obligasi sebesar 15%.

Sedang, investor reksadana akan dikenai pajak 5%. Hal ini berbeda dengan obligasi global yang pajak atas bunga obligasi menjadi tanggungan pemerintah.

Dengan fakta itu, analis NC Securities I Made Adi Saputra mengatakan, pemerintah harus memberikan kupon di atas yield obligasi global Indonesia sebagai kompensasi atas pengenaan pajak. Kata dia, agar menarik, kupon SUN valas domestik bertenor tiga tahun minimal memiliki spread 40 basis poin - 50 basis poin di atas yield obligasi global bertenor sama.

Sementara SUN valas domestik bertenor lima tahun harus memberikan spread 70 basis poin hingga 80 basis poin dari yield obligasi global bertenor lima tahun. "Kalau tak ada  spread-nya, investor lebih baik membeli obligasi global daripada obligasi valas domestik, karena ada selisih perlakuan pajak," ujar Made.

Analis Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) Fakhrul Aufa mengatakan, instrumen ini menguntungkan bagi investor yang ingin mendiversifikasi portofolio. "SUN valas domestik merupakan produk yang relatif baru untuk investor SUN," ujar Fakhrul.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×