Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kasus penyelewangan dana nasabah yang kembali menerpa PT Bank Mega Tbk (MEGA) tak serta-merta membuat otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan sanksi penghentian sementara (suspensi) atas saham MEGA.
Setelah kasus pembobolan deposito PT Elnusa Tbk (ELSA) senilai Rp 111 miliar, kini MEGA kembali tersandung kasus raibnya dana Pemkab Batu Bara (Sumut) senilai Rp 80 miliar.
"Posisi bursa tidak menghakimi. BEI menyerahkan kewenangan kepada Bank Indonesia selaku regulator perbankan, Kejaksaan, Kepolisian. Hal itu kan butuh penyelidikan yang mendalam," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito, Selasa (10/5).
Menurut Eddy, bagi bursa yang terutama adalah keterbukaan informasi dari pihak-pihak terkait. Sejauh ini bursa sudah meminta MEGA memberikan keterangan. Menurut Eddy saat ini otoritas bursa belum mengategorikan pergerakan saham MEGA ke dalam unusual market activities (UMA).
Selama keterbukaan dilakukan dengan baik dan pergerakan saham masih dalam kisaran wajar, BEI belum melihat perlunya dilakukan suspensi.
"Kalau suspen malah nanti menghambat investor keluar dan masuk," tandas Eddy.
Sekadar tambahan informasi, pada pukul 14.57, saham MEGA naik 1,45% menjadi Rp 3.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News