CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.765   36,00   0,22%
  • IDX 8.465   58,33   0,69%
  • KOMPAS100 1.175   10,07   0,86%
  • LQ45 857   7,76   0,91%
  • ISSI 295   1,80   0,61%
  • IDX30 446   3,61   0,82%
  • IDXHIDIV20 518   3,88   0,75%
  • IDX80 132   1,20   0,91%
  • IDXV30 137   1,04   0,77%
  • IDXQ30 143   1,03   0,73%

Kena kasus lagi, otoritas bursa belum akan suspen saham MEGA


Selasa, 10 Mei 2011 / 15:00 WIB
Kena kasus lagi, otoritas bursa belum akan suspen saham MEGA
ILUSTRASI. Presiden China Xi Jinping 3 Mei 2020 dalam tangkapan layar TV.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus penyelewangan dana nasabah yang kembali menerpa PT Bank Mega Tbk (MEGA) tak serta-merta membuat otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan sanksi penghentian sementara (suspensi) atas saham MEGA.

Setelah kasus pembobolan deposito PT Elnusa Tbk (ELSA) senilai Rp 111 miliar, kini MEGA kembali tersandung kasus raibnya dana Pemkab Batu Bara (Sumut) senilai Rp 80 miliar.

"Posisi bursa tidak menghakimi. BEI menyerahkan kewenangan kepada Bank Indonesia selaku regulator perbankan, Kejaksaan, Kepolisian. Hal itu kan butuh penyelidikan yang mendalam," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito, Selasa (10/5).

Menurut Eddy, bagi bursa yang terutama adalah keterbukaan informasi dari pihak-pihak terkait. Sejauh ini bursa sudah meminta MEGA memberikan keterangan. Menurut Eddy saat ini otoritas bursa belum mengategorikan pergerakan saham MEGA ke dalam unusual market activities (UMA).

Selama keterbukaan dilakukan dengan baik dan pergerakan saham masih dalam kisaran wajar, BEI belum melihat perlunya dilakukan suspensi.

"Kalau suspen malah nanti menghambat investor keluar dan masuk," tandas Eddy.

Sekadar tambahan informasi, pada pukul 14.57, saham MEGA naik 1,45% menjadi Rp 3.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×