Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) jadi mitra distribusi penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel atau sukuk ritel seri SR018 yang diterbitkan Kementerian Keuangan RI dengan masa penawaran yang berlangsung pada tanggal 3-29 Maret 2023. Dalam hal ini, investor dapat melakukan pembelian SBSN itu lewat Bibit, baik via website maupun aplikasi.
Head of Digital Marketing Bibit.id, Angie Anandita Tjhatra mengatakan SR018 ini diterbitkan dalam dua tipe produk, yakni SR018-T3 dan SR018-T5.
SR018-T3 memiliki tenor tiga tahun dengan imbal hasil tetap sebesar 6,25% per tahun. Sementara, SR018-T5 memiliki tenor lima tahun dengan imbal hasil tetap sebesar 6,4% per tahun. Imbal hasil SR018 akan dibayarkan setiap bulan.
“Dengan imbal hasil yang lebih besar dari rata-rata bunga deposito bank BUMN dan sifatnya yang fixed rate, SR018 dapat menjadi alternatif passive income bulanan yang memberikan imbal hasil stabil,” ujar Angie dalam keterangan resmi Bibit, Jumat (3/3).
Baca Juga: Tingkat Kupon di atas 6%, SR018 Dianggap Lebih Menarik Ketimbang Deposito
Di samping itu, pembelian minimal untuk SR018-T3 adalah Rp 1 juta dan kelipatan Rp 1 juta dengan maksimum Rp 5 milyar. Sementara pembelian minimal untuk SR018-T5 adalah Rp 1 juta dan kelipatan Rp 1 juta dengan maksimum Rp 10 milyar.
Sebagai informasi, jika ingin berinvestasi SR018 di Bibit, Investor cukup mengklik icon atau banner “Surat Berharga Negara (SBN)” di homepage aplikasi maupun website Bibit. Dalam hal ini, Bibit bermitra dengan Stockbit Sekuritas untuk mengelola pencatatan dan penyimpanan Rekening Dana Investor SBN milik investor.
Nantinya, setelah investor melakukan pembayaran untuk transaksi SBN, investor akan menerima bukti transaksi berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN). Di dalam BPN, terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan langsung oleh negara serta menjadi bukti kepemilikan SBN yang dibeli.
Baca Juga: Sukuk Ritel SR018 Mulai Dijual 3 Maret, Ini Beda Seri SR018-T3 dan SR018-T5
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News