kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag Sebut Bursa Kripto Bisa Meluncur pada Kuartal I 2022


Jumat, 21 Januari 2022 / 13:17 WIB
Kemendag Sebut Bursa Kripto Bisa Meluncur pada Kuartal I 2022
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (tengah) dan Kabiro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kemendag Tirta K Senjaya (kanan) menghadiri pembukaan Tokocrypto T-Hub Bali, Jumat (21/1/2022).


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  BALI. Proses pembentukan bursa kripto Indonesia dikabarkan akan rampung kuartal I-2022. Keberadaan bursa ini diekspektasikan dapat mendorong jumlah investor maupun jumlah transaksi aset kripto itu sendiri.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga belum bisa memberikan kepastian terkait kapan rencana bursa kripto Indonesia akan diluncurkan. Ia hanya membagikan perkembangan bahwa sejauh ini proses persiapan masih terus dilakukan.

"Kami berharap (bursa kripto Indonesia) secepatnya bisa diluncurkan. Tapi, kami juga memastikan tidak akan terburu-buru, seluruh proses verifikasi dan  validasi akan dilakukan secara detail agar bisa menciptakan ekosistem yang baik," kata Jerry kepada Kontan.co.id, Jumat (21/1).

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya memaparkan, saat ini calon bursa kripto, Digital Futures Exchnage (DFX) sedang dalam proses izin mendaftarkan diri sebagai bursa berjangka.

Baca Juga: Masuk ke Thailand, Binance Menggandeng Gulf Energy

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di mana DFX harus memenuhi berbagai persyaratan dan prosedur terlebih dahulu.

"Proses ini sudah berjalan, sudah hampir final juga. Nanti ketika sudah final dan izin diberikan, DFX diberi waktu dua bulan untuk penuhi berbagai persyaratan tersebut," imbuh Tirta.

Namun, ia bilang, berdasarkan pengecekan yang sudah dilakukan, DFX dari sisi persiapan sistem agar terhubung ke pedagang, kliring, dan kustodian dinilai sudah siap. Salah satu persyaratan yang dipenuhi adalah modal yang disetor di mana DFX harus punya minimal Rp 500 miliar.

Baca Juga: Terus Menanjak, Kenaikan Harga Mata Uang Kripto Ini Tinggalkan Jauh Bitcoin




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×