Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemelut kasus perusahaan perencana keuangan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) dikonfirmasi sudah sampai ke tangan kepolisian. Selanjutnya, masyarakat diminta untuk selalu mengingat 2L sebelum melakukan investasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, pada dasarnya kegiatan usaha atau produk apapun tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun yang tidak memiliki izin usaha sesuai dengan kegiatan.
Dalam hal ini, Jouska melakukan kegiatan seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa, dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.
Baca Juga: Hari ini, klien Jouska melapor ke Polda Metro Jaya
"Tentunya, kegiatan tanpa izin ini tidak bisa dilakukan oleh PT Jouska Finansial Indonesia. Jouska saat ini sudah ditangani kepolisian," kata Tongam kepada Kontan, Jumat (4/9).
Dia menekankan, sepanjang Jouska belum memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan yang dimaksud, maka kegiatan sebagai penasehat investasi dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin, tidak dapat dilakukan. Tongam menambahkan, saat ini proses penanganan kemelut Jouska yang sudah merugikan masyarakat telah ditangani oleh kepolisian.
Selanjutnya, sesuai dengan pernyataan SWI di Juli 2020 lalu, PT Mahesa Strategis Indonesia ataupun PT Amarta Investa Indonesia, Tongam kembali menekankan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal kegiatan usaha kedua perusahaan tersebut diduga merupakan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas.
Baca Juga: CEO Jouska menjawab soal dugaan pencucian uang, ini katanya
Kepada masyarakat, Tongam kembali mengingatkan untuk memeriksa kembali legalitas dan kelogisan suatu perusahaan sebelum berinvestasi. "Apapun jenis usahanya, sebelum berinvestasi masyarakat bisa cek 2L (Legal dan Logis)," jelasnya.
Legal artinya, masyarakat perlu teliti terkait legalitas lembaga dan produk investasinya. Sebagai contoh, untuk kegiatan penasehat, izinnya dapat dikonsultasi dengan Badan Koordiasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan untuk kegiatan pasar modal bisa dilakukan pengecekan apakah produk dan kegiatan investasi sudah memiliki izin atau terdaftar di OJK.
"Kami saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya," tambahnya.
Baca Juga: Resesi di depan mata, investasi saham bisa jadi pilihan utama investor jangka panjang
Dengan begitu, masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diminta untuk selalu meneliti izin kegiatan perusahaan, baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas.
Adapun untuk Logis, masyarakat perlu memahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau wajar. Misalnya, kegiatan financial planner hanya terbatas pada advise perencanaan keuangan bagi klien, tanpa mencampuradukkan dengan berbagai kegiatan lainnya.
Selanjutnya: CEO Jouska akui lalai dalam komunikasi dengan klien
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News