kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kembali menguat, begini rekomendasi para analis untuk saham Erajaya Swasembada (ERAA)


Jumat, 05 Juni 2020 / 19:28 WIB
Kembali menguat, begini rekomendasi para analis untuk saham Erajaya Swasembada (ERAA)
ILUSTRASI. Gerai Erafone milik PT Erajaya Swasembada Tbk


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja saham PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) belakangan cukup positif. Jumat (5/6), saham ERAA berhasil menguat 0,38% ke Rp 1.320 per saham. Dalam sepekan, saham ERAA juga melesat 4,48%.

Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan, kenaikan harga saham ERAA dalam sepekan belakangan terjadi karena mendapat angin segar setelah adanya rencana pembukaan mal mulai 15 Juni 2020 mendatang. 

Karena itu, dia pun optimistis, harga saham ERAA dapat kembali menguat dengan target terdekat di Rp 1.620 per saham. 

Baca Juga: ERAA dan kenaikan permintaan ponsel

Menurut William, saat ini emiten yang bergerak dalam bidang distributor dan pengecer produk dan layanan mobile ini perlu menyiapkan strategi penyesuaian new normal di tengah pandemi Covid-19.

"Misalnya dengan membuka online shop, orang-orang pasti membeli HP, tapi cara belinya yang mungkin akan berubah karena new normal, dan itu bisa mempengaruhi kinerja serta keputusan investasi," jelas dia, Jumat (5/6).

Sementara itu, Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony bilang, pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI dan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memang menjadi sentimen positif bagi ERAA untuk ini mengejar pendapatan di 2020.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×