kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

KBI resmi dapat izin Bappebti untuk perdagangan emas digital


Jumat, 13 November 2020 / 18:00 WIB
KBI resmi dapat izin Bappebti untuk perdagangan emas digital
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Fajar Wibhiyadi.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) akhirnya resmi mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Persetujuan tersebut diterbitkan pada Kamis 11 November 2020, melalui Surat Persetujuan Bappebti No 01/Bappebti/SP-KBPF/11/2020. Alhasil, Surat Persetujuan tersebut sekaligus memberikan jalan bagi KBI untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. 

Pelaksanaan Pasar Fisik Emas Digital di Indonesia ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No 04 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. 

Baca Juga: Hingga kuartal III, volume resi kopi di Kliring Berjangka Indonesia (KBI) 503.480 kg

Sejalan dengan mulai berjalannya Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, ke depan terkait legalitas transaksi semua pelaku perdagangan di pasar fisik emas digital harus melakukan kliring di lembaga kliring yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti. 

Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengungkapkan, langkah KBI diharapkan mampu meningkatkan ekosistem perdagangan emas, khususnya di Pasar Fisik Emas Digital. KBI yang berperan sebagai Lembaga Kliring Penyeleasian dan Penjaminan Transaksi, akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik. 

"Dengan transaksi yang tercatat di lembaga kliring, tentunya menjadi satu upaya untuk menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat, terkait Pasar Fisik Emas Digital sebagai sebuah instrumen investasi yang aman," kata Fajar dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (13/11).

Aktivitas Pasar Fisik Emas Digital pada dasarnya merupakan kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, Pasar Fisik Emas Digital juga menjadi sarana investasi dengan jual beli emas lewat sistem elektronik dengan tempo tunda serah.

Bagi masyarakat, adanya pasar fisik emas digital akan mampu melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan atau penipuan, dan menghindari transaksi yang ilegal.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×