Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) akhirnya resmi mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Persetujuan tersebut diterbitkan pada Kamis 11 November 2020, melalui Surat Persetujuan Bappebti No 01/Bappebti/SP-KBPF/11/2020. Alhasil, Surat Persetujuan tersebut sekaligus memberikan jalan bagi KBI untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Pelaksanaan Pasar Fisik Emas Digital di Indonesia ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No 04 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Baca Juga: Hingga kuartal III, volume resi kopi di Kliring Berjangka Indonesia (KBI) 503.480 kg
Sejalan dengan mulai berjalannya Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, ke depan terkait legalitas transaksi semua pelaku perdagangan di pasar fisik emas digital harus melakukan kliring di lembaga kliring yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti.
Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengungkapkan, langkah KBI diharapkan mampu meningkatkan ekosistem perdagangan emas, khususnya di Pasar Fisik Emas Digital. KBI yang berperan sebagai Lembaga Kliring Penyeleasian dan Penjaminan Transaksi, akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik.
"Dengan transaksi yang tercatat di lembaga kliring, tentunya menjadi satu upaya untuk menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat, terkait Pasar Fisik Emas Digital sebagai sebuah instrumen investasi yang aman," kata Fajar dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (13/11).
Aktivitas Pasar Fisik Emas Digital pada dasarnya merupakan kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, Pasar Fisik Emas Digital juga menjadi sarana investasi dengan jual beli emas lewat sistem elektronik dengan tempo tunda serah.
Bagi masyarakat, adanya pasar fisik emas digital akan mampu melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan atau penipuan, dan menghindari transaksi yang ilegal.