Reporter: Aris Nurjani | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Director of External Affairs Pluang Wilson Andrew mengatakan, dengan adanya pengenaan pajak pada aset kripto, ini merupakan suatu upaya yang baik yang dilakukan pemerintah sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.
"Kita pada prinsipnya mengikuti arahan pemerintah dalam artian karena kripto dianggap sebagai aset dan komoditas sehingga ketika ada peraturan tertentu dan dikenakan pajak sehingga itu merupakan hal yang wajar," ujar Wilson kepada Kontan.co.id, Jumat (1/4).
Wilson mengatakan nanti tinggal didiskusikan antara pemerintah dan pemangku kepentingan berapa besaran tarif yang pas.
Baca Juga: Bursa Kripto Batal Meluncur Akhir Maret, Wamendag: Jangan Tergesa-Gesa
"Dalam artian, kalau terlalu tinggi ada dampak mengurangi daya tarik, tapi ketika terlalu rendah ada juga kemungkinan terlalu ribet dalam mengumpulkannya, jadi harus balance dan mungkin salah satu benchmark yang bisa digunakan seperti tarif di pasar modal," ujar Wilson
Menurut Wilson pengenaan pajak merupakan salah satu yang baik yang sedang dilakukan pemerintah dengan adanya pajak menambah legitimasi aset kripto dan ini menjadi aset yang sah untuk diperjualbelikan dan diperdagangkan.
Wilson menyampaikan aset kripto masih memiliki daya tarik dan akan banyak faktor yang akan mempengaruhinya khususnya seperti volatilitas pasar.
"Akan ada dampak yang signifikan dan nantinya perlu melakukan edukasi lagi kenapa dikenakan pajak dan mengapa besarnya sekian," ucap Wilson
Wilson menjelaskan Pluang menjadi salah satu bagian pendukung dalam kegiatan pengukuhan pengurus ICCA dan PKHAKi, karena melihat besarnya potensi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dan khususnya perdagangan aset kripto, banyak sekali potensi yang bisa dimanfaatkan bagi negara dan pelaku usaha.