Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa kasus gagal bayar return investasi Koperasi Cipaganti Karya Graha Persada, bukan menjadi wewenang regulator.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, ranah tersebut sudah menjadi wewenang Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.
Meski kasus ini secara langsung akan ditangani oleh Satgas Waspada Investasi, namun OJK sebagai regulator tetap akan memantau perkembangan kasus ini. "Kasus ini saya baru dengar. Ini yang pertama, memang tugas dan akan ditangani Satgas. Tapi kami tidak akan lepas tangan," ujar Kusumaningtuti yang akrab disapa Titu di Jakarta, Selasa (15/4).
OJK saat ini sedang mempelajari pengaduan terkait kasus ini. Titu bilang, karena kasus ini menyangkut koperasi, maka harus ada izin usaha dari Kementerian Koperasi. Menurutnya, OJK tidak memiliki wewenang penuh dalam kasus ini.
"Izin itu adanya di Kementerian Koperasi, bukan di OJK. Tapi saat ini kami sedang pelajari pengaduan tersebut. Karena bentuknya koperasi, tentu bukan hanya tugas Satgas saja, tapi juga Kementerian Koperasi," katanya.
Lebih lanjut Titu mengungkapkan, sebagai regulator, OJK hanya dapat memberikan edukasi literasi keuangan termasuk investasi kepada masyarakat luas agar tidak mudah melakukan investasi di perusahan yang tidak bertanggungjawab.
"Edukasi kami terus berikan. Kami juga harus melihat apakah perusahaan tersebut laporan keuangannya jelas, dananya cukup, apalagi jumlah dananya cukup besar," ucap Titu.
Catatan saja, nama Koperasi Cipaganti Karya Graha Persada menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat karena mengalami kesulitan likuditas sehingga mulai telat membayar imbal hasil bulanan para nasabahnya.
Rochman Sunarya, Kepala Koperasi Cipaganti mengakui, saat ini Koperasi Cipaganti memang tidak bisa tepat waktu membayar return per bulannya. Hal ini karena dana kelolaan diputar di investasi pertambangan batubara yang sedang berhenti beroperasi lantaran harganya anjlok.
Kondisi ini sejatinya telah terjadi sejak awal tahun ini. Namun menurut Rochman, kondisi bisnis yang kian seret terasa sejak Oktober tahun lalu. Kala itu, pemerintah memang mulai membuat regulasi tentang mineral dan pertambangan.
Tak hanya itu, harga batubara yang anjlok juga membuat Cipaganti tak bisa menutup biaya produksi. Koperasi Cipaganti meminta nafas tambahan untuk mengembalikan imbal hasil tersebut dalam waktu enam bulan. Dijanjikan pada Oktober nanti, imbal hasil sudah berjalan dengan normal kembali.
Dana masyarakat di Koperasi Cipaganti mulai disalurkan di investasi tambang pada tahun 2008, lalu saat harga komoditas merosot pada tahun 2012, tambang milik Cipaganti mulai tak beroperasi lagi. Hal ini membuat imbal hasil seret.
Masalah pembayaran diserahkan ke Cipaganti Global Transporindo. Koperasi Cipaganti juga akan menjual aset yang tidak produktif. Belakangan, Cipaganti Global Corporindo mulai menjual saham PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CPGT) yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indoensia (BEI).
Namun, Andianto Setiabudi, CEO Cipaganti menampik penjualan saham ini untuk menambal keterlambatan return nasabah. Soalnya, Cipaganti Global Corporindo dan Cipaganti Global Transporindo merupakan dua entitas yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News