kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

KARK Targetkan Rights Issue di Bulan Juni


Rabu, 28 April 2010 / 18:04 WIB
KARK Targetkan Rights Issue di Bulan Juni


Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Test Test

JAKARTA. PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) tidak terganggu dengan gugatan pailit dari PT Alam Baru Mandiri (ABM) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka tetap akan melanjutkan rencana penerbitan saham baru alias rights issue pada Juni nanti.

Senior Vice President for Business Development & Investor Relations
KARK, Frederik Wattimena mengatakan, saat ini KARK masih menyiapkan berbagai dokumen penerbitan saham baru yang akan diserahkan ke Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Kami harapkan awal bulan Mei sudah bisa submit ke Bapepam-LK," ungkap Wattimena dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/4).

KARK menargetkan rights issue dapat dilaksanakan pertengahan Juni atau maksimal 30 Juni 2010. Namun, Wattimena belum mau menjelaskan berapa jumlah saham baru yang akan diterbitkan. Sekadar mengingatkan, sebelumnya manajemen KARK pernah menyampaikan target dana yang diperoleh minimal Rp 1,25 triliun. "Nilainya bisa lebih besar lagi," ujar Wattimena.

Manajemen KARK akan memakai dana itu untuk membiayai akuisisi tambang nikel dan pelabuhan di wilayah Sulawesi. Tahun 2008 lalu, KARK sudah menyepakati harga beli tambang nikel berdasarkan cadangan tersedia dan harga nikel saat itu yang sebesar US$ 30 per metrik ton. Tapi, kejatuhan harga nikel membuat harga beli tambang itu jadi terlalu mahal dan akuisisi pun tertunda.

Sementara itu, KARK juga bakal mengakuisisi pelabuhan yang lokasinya di Mamuju, Sulawesi Barat. Pelabuhan tersebut akan menjadi pelabuhan penampung dan pengangkutan batubara ke kapal tongkang. Selain untuk menekan ongkos pengiriman, KARK juga berencana menyewakan pelabuhan ini kepada perusahaan lain.

Mengenai gugatan pailit dari PT Alam Baru Mandiri (ABM) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Wattimena mengatakan, gugatan itu salah alamat. Pasalnya, KARK tidak pernah terikat dalam kontrak penjualan batubara dengan ABM. Transaksi jual beli batubara dengan ABM hanya terjadi antara PT Risna Karya Wardhana Mandiri (RKWM), salah satu anak perusahaan yang 51% sahamnya dimiliki KARK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×