kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Karena laporan keuangan, BEI denda tujuh emiten


Senin, 09 September 2013 / 06:30 WIB
ILUSTRASI. Bau badan bisa diminimalisir dengan melakukan perawatan dengan menggunakan produk perawatan tubuh atau secara alami.


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan nama-nama emiten yang terlambat menyampaikan
laporan keuangan per 30 Juni 2013.

Berdasarkan rilis bursa yang ditandatangani I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil, dan Umi Kulsum, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa, Jumat (6/9), disebutkan, dari total perusahaan yang tercatat di bursa, 34 emiten belum belum menyampaikan
laporan keuangan per 30 Juni 2013.

Dari jumlah itu, tujuh perusahaan dikenakan peringatan tertulis II serta denda yang bernilai Rp 50 juta. Dari ketujuh perusahaan tersebut yang terkena denda itu, tiga diantaranya masuk kategori emiten sektor riil. Mereka adalah PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP), serta PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP).

Sementara empat perusahaan lain masuk dalam kategori emiten sektor jasa, yaitu PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×