kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kamala Harris Gagal Menuju Gedung Putih, Ini Penyebabnya


Kamis, 07 November 2024 / 04:30 WIB
Kamala Harris Gagal Menuju Gedung Putih, Ini Penyebabnya
Wakil Presiden Kamala Harris menghadapi tantangan besar dalam kampanyenya menuju Gedung Putih, ia gagal dapat dukungan kalangan pekerja.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Meskipun kampanye Harris berusaha menangkis serangan ini, mereka kesulitan menyampaikan pesan yang meyakinkan kepada pemilih tentang bagaimana kebijakannya akan membantu kelas menengah.

Menurut jajak pendapat nasional oleh Edison Research, mayoritas pemilih lebih mempercayai Trump dalam menangani ekonomi. Sebanyak 51% pemilih menyatakan kepercayaan kepada Trump, sementara hanya 47% yang mendukung Harris. 

Pemilih yang memprioritaskan ekonomi, sebanyak 31%, cenderung memilih Trump dengan selisih suara yang signifikan.

Baca Juga: Fox News Proyeksikan Donald Trump Memenangkan Pemilihan Presiden AS 2024

Meskipun Harris mencoba menggerakkan pemilih dengan isu-isu seperti hak aborsi dan kebijakan ekonomi, pesannya tidak berhasil menembus kekhawatiran utama pemilih tentang inflasi dan harga yang tinggi. 

"Kampanye Harris tidak menjelaskan dengan baik bagaimana kebijakannya akan membantu kelas menengah," kata Melissa Deckman, ilmuwan politik dari Public Religion Research Institute. 

Pada akhirnya, ekonomi terbukti menjadi faktor penentu dalam kekalahan Harris, dengan sebagian besar pemilih lebih mempercayai Trump untuk memulihkan kondisi ekonomi Amerika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×