kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.524.000   9.000   0,59%
  • USD/IDR 16.200   -100,00   -0,62%
  • IDX 7.163   83,30   1,18%
  • KOMPAS100 1.069   11,81   1,12%
  • LQ45 837   10,56   1,28%
  • ISSI 216   0,73   0,34%
  • IDX30 429   5,85   1,38%
  • IDXHIDIV20 517   5,46   1,07%
  • IDX80 122   1,47   1,22%
  • IDXV30 126   0,22   0,17%
  • IDXQ30 143   1,38   0,97%

Kabar Terbaru Proses Peralihan Pengawasan Keuangan Derivatif dari Bappebti ke OJK


Senin, 30 Desember 2024 / 15:14 WIB
Kabar Terbaru Proses Peralihan Pengawasan Keuangan Derivatif dari Bappebti ke OJK
Konferensi pers penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2024, di Gedung BEI, Senin (30/12/2024). OJK secara intensif telah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi terkait peralihan pengawasan keuangan derivatif dari Bappebti.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara intensif telah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi terkait peralihan pengawasan keuangan derivatif dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Hal tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang ditargetkan rampung pada 10 Januari 2025.

Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK menjelaskan bahwa sebenarnya proses transisi telah dilakukan sejak pertengahan 2024 ini.

Baca Juga: Megawati Batal Pensiun Setelah Dengar Kabar Upaya Ambil Alih PDI-P

"Terkait transisi kami sudah koordinasi dengan Bappebti, kami koordinasi bagaimana proses transisi itu dilakukan," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (30/12).

Aditya bilang, OJK menyiapkan aturan-aturan sambil mensosialisasikan produk apa saja yang akan diawasi, status Self Regulatory Organization (SRO), status pialangan dan pedagang pasca peralihan.

OJK sudah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari efek yang akan mencabut dan mengganti POJK 32/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.

Baca Juga: Jadi Tempat Favorit Pencucian Uang, Begini Strategi OJK Mengawasi Aset Kripto

Aditya mengatakan saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan dalam tahap pengundangan. 

"Nanti infrastruktur yang akan dipergunakan, kami tetap utilisasi yang dimiliki selama ini dari Bappebti dan kemudian nanti digunakan juga dengan infrastruktur yang ada di OJK," ucapnya. 

Teranyar, Bappebti menerbitkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK untuk menegaskan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Baca Juga: OJK Lantik Pimpinan Baru Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK Daerah

Namun selama PP mengenai peralihan tugas belum ditetapkan dan tim transisi serta dokumen resmi serah terima antar lembaga belum diselesaikan, maka seluruh ketentuan yang ditetapkan Bappebti akan tetap berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditi dan pasar fisik aset kripto.

Selanjutnya: Rencanakan Kehamilan, Ini 9 Hal yang Harus Dipersiapkan Wanita Sebelum Hamil

Menarik Dibaca: Rencanakan Kehamilan, Ini 9 Hal yang Harus Dipersiapkan Wanita Sebelum Hamil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×