Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik menghampiri emiten properti yang saat ini menggarap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pemerintah melalui surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mencabut moratorium pembangunan proyek reklamasi di teluk Jakarta.
Mengacu surat bernomor S-78-001/102/Menko/Maritim/X 2017, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Reklamasi Pantai Utara Jakarta tak bermasalah lagi, baik dari sisi teknis maupun hukum.
Walhasil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut pengenaan sanksi administratif paksaan berupa penghentian sementara (moratorium) seluruh kegiatan reklamasi di Pulau C, D dan G. Pulau C dan D merupakan proyek pulau buatan milik PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. Sementara Pulau G merupakan proyek reklamasi milik PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
Hal ini membawa angin segar bagi emiten. Dengan hal itu, proyek di pulau buatan tersebut sudah memperoleh kepastian hukum.
Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri, berpendapat, harga saham APLN berpotensi naik. Beberapa waktu lalu harga saham tersebut sempat turun lantaran ketidakpastian proyek reklamasi.
Tak cuma APLN, menurut Hans, hal ini bisa menjadi sentimen positif bagi emiten lain yang juga mengerjakan proyek reklamasi. Apalagi jika emiten tersebut sudah memenuhi aturan.
Beberapa emiten selain APLN juga memiliki proyek pulau buatan di utara Jakarta. Misalnya Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) dan Intiland Development (DILD).
Hans menilai, investor bisa mempertimbangkan untuk melirik saham properti yang memiliki proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News