kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

JSMR punya utang jatuh tempo Rp 1,5 triliun


Rabu, 29 Januari 2014 / 18:40 WIB
JSMR punya utang jatuh tempo Rp 1,5 triliun
ILUSTRASI. Sederet Penyakit Autoimun yang Rentan Menyerang Perempuan


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) harus menyiapkan pendanaan tambahan untuk membayar utang jatuh temponya tahun ini. Perseroan tercatat memiliki utang jatuh tempo tahun 2014 sebesar Rp 1,5 triliun.

David Wijayanto, Sekretaris Perusahaan JSMR mengatakan, utang itu terdiri dari utang obligasi sebesar Rp 700 miliar dan utang bank sebesar Rp 800 miliar. Utang jatuh tempo itu akan dibiayai kembali dengan utang baru. "Kami tidak menggunakan kas internal untuk bayar utang. Karena takut terlalu berat," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (29/1).

JSMR memiliki beberapa opsi untuk membayar utang jatuh temponya, yakni dengan menerbitkan sisa obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) atau dengan pinjaman baru. "Akan dicari mana yang bunganya paling murah," kata David.

Pada September 2013 lalu, JSMR menerbitkan emisi obligasi senilai Rp 2,1 triliun yang juga merupakan bagian dari obligasi berkelanjutan JSMR senilai Rp 5,59 triliun. Artinya, JSMR masih memiliki hak untuk kembali menerbitkan emisi senilai Rp 3,49 triliun untuk refinancing utangnya itu.

Kendati demikian, manajemen memastikan, jumlah utangnya itu tidak banyak memberatkan keuangan perusahaan. Soalnya, JSMR punya arus kas yang cukup kuat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×