Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Rabu (17/4) meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) serta kementerian/lembaga untuk mengantisipasi modus-modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jokowi mengatakan, penanganan TPPU harus dilakukan dengan komprehensif. Menurutnya, Indonesia harus lebih maju dari para pelaku TPPU dalam membangun kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Serta pemanfaatan teknologi yang penting.
"Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus kita waspadai. Seperti criptocurency, aset virtual, NFT, aktivitas loka pasar, elektronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain-lain, karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah," ujar Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu (17/4).
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Modus TPPU Lewat Aset Kripto, Ini Alasannya
Hal tersebut tentunya dilakukan bukan tanpa sebab, Jokowi menyebut berdasarkan data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun di tahun 2022 secara global.
Menanggapi hal tersebut, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis menuturkan tidak bisa dipungkiri bahwa aset digital atau kripto masih dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadi tren kejahatan dalam era digital saat ini. Namun, pada dasarnya teknologi apa pun memiliki potensi penyalahgunaan.
“Kami percaya bahwa teknologi blockchain yang mendasari aset kripto, sebenarnya dapat memudahkan pelacakan transaksi yang mencurigakan seperti TPPU. Karena sifat blockchain yang transparan bisa diakses oleh publik, bisa dilacak dan sulit diubah bisa membantu pencegahan dan penelusuran transaksi tindak kejahatan,” kata Yudhono kepada Kontan.co.id, Rabu (17/4).
Menurut dia, antisipasi kejahatan di industri kripto di Indonesia pun sudah jauh lebih baik dengan adanya regulasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan PPATK.
Selain itu, Yudhono menyampaikan, para pelaku usaha exchange di Indonesia juga sudah diwajibkan untuk menerapkan proses Know Your Costumer (KYC) dengan meminta identitas lengkap investor, Travel Rules untuk transparansi transaksi, hingga pelaporan audit transaksi harian ke Bappebti dan PPATK.
Baca Juga: Berantas TPPU, Jokowi: Kita Harus Lebih Maju dari Para Pelaku
“Tokocrypto sendiri sudah banyak melakukan pencegahan transaksi yang mencurigakan, seperti TPPU. Kami berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang berlaku, sehingga mendapatkan penghargaan dari PPATK dalam pengukuran Financial integrity Rolling on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR on ML/T),” imbuhnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya juga berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyelenggarakan Crypto Investigations Training for Law Enforcement.
Yudhono menyebut, inisiatif ini bertujuan untuk memerangi tindak kejahatan di industri aset digital dengan membekali pelatihan dan peningkatan kemampuan para aparat hukum untuk memberikan pemahaman yang lebih terkait bagaimana kejahatan yang mengincar aset kripto bisa terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News