kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jika tak laku, BEI akan membeli kembali kursi AB


Senin, 18 Juni 2012 / 11:52 WIB
Berikut ini kostum favorit Scarlett Johansson selama memerankan Black Widow.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membeli kembali kursi anggota bursa (AB) yang tak terjual dalam lelang pada Desember mendatang. "Setelah dilelang enam kali, dan ternyata tidak terjual, maka bursa akan beli kembali kursi AB itu," kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa Uriep Budhi Prasetyo di Jakarta, Senin (18/6).

Sampai saat ini, BEI baru menggelar satu kali lelang. Saat itu, lelang tidak berhasil dilakukan mengingat dua peserta lelang yang sudah mengajukan tidak memenuhi persyaratan yang ada. "Saat ini perbedaan antara lelang yang dulu dan sekarang adalah harus siap menjadi AB. Persyaratannya harus terpenuhi seluruhnya," jelas Uriep.

Dia juga menjelaskan, saat ini sudah ada dua perusahaan efek yang mengurus perizinan. Sebagai catatan, untuk membeli kursi AB, BEI akan mengeluarkan dana sebesar Rp 135 juta. Sementara untuk perusahaan efek yang berniat ikut lelang, paling tidak harus mengeluarkan dana sebesar Rp 15 miliar. Saat ini, BEI tengah melelang lima kursi AB.

Total kursi AB yang tersedia saat ini adalah 125 kursi. Namun yang akan dilelang BEI hanya lima kursi mengingat anggota AB yang aktif saat ini sekitar 115 AB. Otoritas bursa sendiri telah berniat menggelar lelang sejak 2010. Sayangnya saat itu aturan III-H tentang lelang kursi anggota bursa belum memperoleh restu dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sehingga baru dijalankan pada 1 Mei lalu.

Peraturan Bursa Efek Indonesia nomor III-H tentang pelelangan dan pembelian kembali saham bursa telah dibahas setelah aturan V.D.5 tentang pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan selesai diimplementasikan oleh anggota bursa pada 1 Februari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×