kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Japfa Comfeed (JPFA) integrasikan industri hulu hingga hilir


Rabu, 18 November 2020 / 15:18 WIB
 Japfa Comfeed (JPFA) integrasikan industri hulu hingga hilir
Paparan publik PT?Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA).


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 menjadi tantangan terbesar bagi perekonomian, terutama dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini membuat laju roda perekonomian terhambat dan membuat daya beli masyarakat merosot dan berimbas kepada kinerja PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA).

Hingga September 2020, JPFA mencetak penjualan bersih sebesar Rp 24,93 triliun atau menyusut 8,27% dibanding periode yang sama tahun lalu yang capai Rp 27,18 triliun, adapun laba tahun berjalan tercatat Rp 304 miliar atau amblas dari periode yang sama tahun lalu Rp 1,15 triliun.

Dari segi belanja modal emiten ini telah menyerap sebesar Rp 1,3 triliun hingga September 2020, sedangkan pada kuartal III tahun lalu JPFA sudah menggelontorkan belanja modal senilai Rp 2,25 triliun.

Wakil Direktur Utama JPFA, Bambang Budi Hendarto mengungkapkan, ada beberapa langkah strategis telah dirumuskan JPFA untuk menghadapi kondisi saat ini. Salah satunya dengan memperluas bisnis hilir dengan memperbesar kapasitas fasilitas produksi daging olahan.

Baca Juga: Joint venture pembiakan udang Japfa (JPFA) bisa sumbang Rp 1 triliun per tahun

“Kami juga meningkatkan pemasaran dan penjualan langsung produk olahan pada konsumen,” ujarnya dalam paparan publik JPFA, Rabu (18/11).

Perluasan bisnis hilir ini dengan melakukan akuisisi PT So Good Food (SGF) yang merupakan bagian dari sinergi dalam integrasi vertikal di segmen usaha perunggasan.

Langkah JPFA ini juga sejalan dengan arahan pemerintah dimana pelaku usaha peternakan Indonesia diharuskan untuk memiliki rumah potong hewan unggas (RPHU) dan fasilitas rantai dingin yang tercantum dalam Permentan No.32/2017 pasal 12 ayat 1 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi.

Baca Juga: Ini saham-saham dengan net buy dan net sell terbesar asing dalam sepekan



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×