kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) akan buyback maksimal Rp 75 miliar


Jumat, 20 Maret 2020 / 11:19 WIB
Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) akan buyback maksimal Rp 75 miliar
ILUSTRASI. Kebutuhan daging ayam jelang lebaran: Proses pemotongan ayam di PT. Ciomas Adisatwa (JAPFA Group), Sadang, Jawa Barat, Jumat (26/7). Gabungan Perusahaan Perunggasan Indonesia (GAPPI) menyebutkan sejak Juni-Agustus stok ayam mencapai 427.000 ton, Sehingga


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan perunggasan, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk berencana melakukan pembelian kembali (buyback) atas sampai dengan 62,5 juta saham atau setara dengan 0,53% dari modal disetor dalam perseroan.

Dalam hal ini, emiten yang memiliki kode saham JPFA tersebut menunjuk PT Bahana Sekuritas untuk melakukan buyback saham perseroan. Adapun buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia pada periode  20 Maret 2020 s.d 19 Juni 2020

Baca Juga: Melihat saham emiten poultry, JPFA, CPIN, & MAIN yang kuat terhadap penurunan IHSG

Buyback tersebut akan merujuk pada ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan pada harga yang lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadinya sebelumnya,” jelas manajemen dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Jumat (20/3).

Rencananya, dana yang akan digunakan untuk buyback sebanyak-banyaknya sebesar Rp 75 miliar rupiah dengan mengandalkan kas internal perseroan. Jumlah ini belum termasuk biaya komisi pedagang perantara maupun biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan buyback.

Dalam keterangan tertulis, perseroan menjelaskan bahwa rencana buyback perseroan telah sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) menimbang kondisi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta kondisi perekonomian nasional dan regional yang ada.

Sedikit informasi, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan baru saja mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kebijakan yang bertujuan untuk memberi stimulus perekonomian dan mengurangi fluktuasi pasar tersebut didasari oleh tren penurunan IHSG yang mencapai 18,46% sejak awal tahun hingga surat edaran dikeluarkan, serta kondisi perekonomian nasional dan regional yang mengalami perlambatan seiring merebaknya wabah virus corona (Covid-19) yang diidentifikasi sebagai “kondisi lain” dalam peraturan OJK.

Baca Juga: Saham JPFA bergerak datar, pembeli saham seminggu lalu potensi cuan 6,67%

Dengan asumsi maksimum penggunaan dana sebesar Rp 75 miliar, perseroan memproyeksikan ekuitas perseroan akan menjadi sebesar Rp 11,37 triliun. Adapun return on asset (RoA) diproyeksikan naik dari semula 7,48% menjadi 7,50%. Sementara return on equity (RoE) akan naik dari semula 16,46% menjadi 16,56%.

Perseroan berkeyakinan bahwa buyback yang dilakukan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan, sebab perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan  kegiatan usaha perseroan.

“Berkenaan dengan transaksi tersebut, maka dampak terhadap biaya operasional perseroan tidak akan material, sehingga laba rugi diperkirakan masih sejalan dengan target perseroan,” terang manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×