Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kebijakan yang bertujuan untuk memberi stimulus perekonomian dan mengurangi fluktuasi pasar tersebut didasari oleh tren penurunan IHSG yang mencapai 18,46% sejak awal tahun hingga surat edaran dikeluarkan, serta kondisi perekonomian nasional dan regional yang mengalami perlambatan seiring merebaknya wabah virus corona (Covid-19) yang diidentifikasi sebagai “kondisi lain” dalam peraturan OJK.
Baca Juga: Saham JPFA bergerak datar, pembeli saham seminggu lalu potensi cuan 6,67%
Dengan asumsi maksimum penggunaan dana sebesar Rp 75 miliar, perseroan memproyeksikan ekuitas perseroan akan menjadi sebesar Rp 11,37 triliun. Adapun return on asset (RoA) diproyeksikan naik dari semula 7,48% menjadi 7,50%. Sementara return on equity (RoE) akan naik dari semula 16,46% menjadi 16,56%.
Perseroan berkeyakinan bahwa buyback yang dilakukan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan, sebab perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan.
“Berkenaan dengan transaksi tersebut, maka dampak terhadap biaya operasional perseroan tidak akan material, sehingga laba rugi diperkirakan masih sejalan dengan target perseroan,” terang manajemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News