Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan memorandum informasi Sukuk Tabungan (ST) seri ST004, pemerintah menyediakan fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) ST004.
Merujuk keterangan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu masa early redemption ini dimulai pada 23 April 2020 hingga 4 Mei 2020 mendatang. Tanggal setelmennya berlangsung pada 11 Mei 2020.
Investor yang berhak melakukan early redemption ini adalah mereka yang setidaknya memiliki dua unit kepemilikan atau minimal Rp 2 juta. Sementara untuk nilai maksimal early redemption hanya sebesar 50% dari setiap transaksi pembelian.
Baca Juga: Pemerintah tetapkan imbalan lima Sukuk Tabungan tidak berubah di tiga bulan ke depan
Analis Fixed Income MNC Sekuritas Made Adi Saputra menerangkan, saat ini sebenarnya imbal hasil ST004 tergolong cukup tinggi, yakni 7,95% per tahun. Oleh karena itu, dia menyarankan kepada para pemilik ST004 untuk tidak melakukan early redemption dan menunggu hingga jatuh tempo saja.
“Early redemption sebaiknya baru dilakukan jika pertimbangan nasabah adalah mencari likuiditas. Tapi kalau memang tidak butuh likuiditas, sebaiknya di-keep saja, soalnya kupon 7,95% itu sangat menarik,” ujar Made kepada Kontan.co.id, Jumat (24/4).
Baca Juga: Pemerintah akan melelang 7 seri SUN dengan target Rp 40 triliun pada Selasa (28/4)
Setali tiga uang, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto juga mengatakan sebaiknya setiap investor yang berinvestasi di sukuk ritel atau ORI, sebaiknya terus melanjutkan masa investasi hingga jatuh tempo.
“Kecuali merasa bisa mendapatkan instrumen sejenis dengan kupon yang lebih tinggi, atau mau masuk ke saham yang sekarang valuasinya sudah murah. Mungkin early redemption bisa jadi pilihan bagi nasabah ST004,” kata Rudiyanto.
Early redemption kali ini akan dilakukan melalui sistem elektronik yang ada di mitra distribusi tempat pemilik ST004 melakukan pemesanan. Kemudian, investor mengajukan early redemption dengan memasukkan nominal yang diinginkan melalui sistem elektronik pada mitra distribusi.
Lalu pada tanggal setelmen, pemilik ST004 akan menerima pokok ST004 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode early redemption. Pemilik juga akan mendapatkan kupon selama satu bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 Mei 2020, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News