Reporter: Wahyu Satriani, Dina Farisah | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok detail aturan tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksadana. Isi beleid ini berisi perluasan jalur distribusi penjualan reksadana. Dengan begitu, peluang pemasaran reksadana bakal makin terbuka lebar.
Salah satu butir dalam beleid ini menyebutkan, pihak yang dapat melakukan penjualan reksadana wajib berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Ini pun dibatasi hanya perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi atau perantara pedagang efek perbankan, perusahaan yang khusus memiliki kegiatan usaha selaku agen penjual efek reksadana (Aperd) dan perusahaan keuangan non-bank. Perusahaan non-bank yang dimaksud seperti pegadaian, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun, serta perusahaan penjaminan.
Pada draft aturan anyar ini, orang-perseorangan tidak dapat melakukan kegiatan penjualan reksadana. Perusahaan yang bergerak di usaha ritel juga belum bisa menjual reksadana. Pada beleid sebelumnya, pihak-pihak ini diperbolehkan menjadi Aperd.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida bilang, OJK tidak menutup kemungkinan agen penjual akan diperluas dan menyasar kepada perusahaan ritel. "Namun, untuk sementara agen penjual yang ditunjuk masih memiliki hubungan dengan sektor jasa keuangan saja," ujar Nurhaida, Minggu (20/10).
Ini diberlakukan tentu lantaran pertimbangan risiko kesiapan pengawasan OJK sebagai otoritas. Direktur Utama BNI Asset Management Idhamshah Runizam mengatakan, perluasan Aperd akan sangat membantu manajer investasi (MI) yang tidak memiliki Aperd untuk dapat menjangkau daerah-daerah yang lebih jauh.
Kendati demikian, perluasan Aperd ini perlu disertai dengan peningkatan keahlian dan kemampuan sumber daya manusia (SDM). BNI sudah mulai menjajaki kerjasama dengan perusahaan lain untuk menambah Aperd. Saat ini BNI sudah memiliki tiga Aperd. "Terutama dengan beberapa perusahaan yang memiliki keterkaitan kerja dengan kami," ujar Idhamshah.
Presiden Direktur Bahana TCW Investment Management Edward Lubis bilang, Bahana juga tengah menjajaki kerjasama dengan perusahaan sekuritas yang memiliki platform online trading untuk menyambut aturan ini, selain telah bekerjasama dengan perbankan.
Direktur PT Infovesta Utama Parto Kawito memprediksi, industri reksadana berpotensi tumbuh antara 20%-25% dalam setahun setelah aturan ini diberlakukan. Jika agen penjual merambah ke ritel, penetrasi pasar reksadana bakal semakin besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News