Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) resmi mengantongi surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada Jumat, 17 Oktober 2025. Dengan bidang usaha baru ini, TIRT akan sepenuhnya meninggalkan bisnis kayu lapis dan berfokus pada industri angkutan laut.
Di hari yang sama, emiten yang sebelumnya berbisnis kayu lapis ini juga telah menandatangani perjanjian sewa menyewa kapal dengan PT Guna Harapan Lestari senilai Rp 250 juta per bulan dan PT Lima Srikandi Jaya senilai Rp 5,25 miliar per bulan.
Sekretaris Perusahaan TIRT, Jackson Indrawan mengungkap, kegiatan usaha perseroan akan dijalankan lewat dua jenis kontrak, yakni freight charter dan time charter.
Baca Juga: Tirta Mahakam Resources (TIRT) Alih Fokus ke Bisnis Angkutan Laut Dalam Negeri
Adapun saat ini, perseroan menyewakan armada kapalnya kepada perusahaan afiliasi yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yaitu PT Lima Srikandi Jaya, dengan skema time charter.
“Dalam hal Perseroan telah mendapatkan IUJP (yang saat ini sedang dalam proses pengurusan), Perseroan akan dapat melaksanakan pengangkutan komoditas tambang dengan skema freight charter,” ungkap Jackson dalam Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (21/10/2025).
Manajemen berharap, pendapatan dari kegiatan usaha baru tersebut akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan pendapatan dan kinerja perusahaan ke depan.
Baca Juga: Tirta Mahakam Resources (TIRT) Beralih ke Sektor Angkutan Laut
Sebelumnya pada 13 Oktober 2025, TIRT juga telah membeli 20 unit kapal jenis tunda (tugboat) dan tongkang (barge). Perseroan menganggarkan dana sebesar Rp 162 miliar (belum termasuk PPN). Dana ini diperoleh dari fasilitas pinjaman mencapai Rp 200 miliar.
Selanjutnya: Bertemu Sekjen OECD, Wamenkeu Thomas Bahas Proses Aksesi Hingga Pajak Global
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Harga Spesial 21 Oktober-3 November 2025, Sunlight Botol Diskon 25%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News