Reporter: Emir Yanwardhana | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Indo Straits Tbk (PTIS) merestrukturisasi utang dan angsuran jatuh tempo dan utang jangka panjang. Diharapkan aksi korporasi ini dapat mendorong kinerja perusahaan menjadi lebih positif ke depannya.
Adapun skema restrukturisasi utang yang akan dilakukan adalah memperpanjang fasilitas revolving loan, Bank Garansi dan Forex Line kepada perusahaan hingga 26 Juni 2018. Dengan jumlah limit masing-masing US$ 5 juta, US$ 1 juta dan US$ 100 ribu.
Memperpanjang utang jatuh tempo revolving loan perusahaan sebesar US$ 4,1 juta hingga 31 Januari 2017. Selain itu memperpanjang jadwal angsuran term loan sebesar US$ 5,5 juta dan US$ 5,7 juta hingga 31 Desember 2016 dan 30 April 2020.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PTIS Anton Ramada Saragih mengatakan perseroan memiliki kewajiban untuk membayar cicilan utang tepat waktu. Sesuai dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam perjanjian restrukturisasi fasilitas perbankan.
"Diharapkan perusahaan dapat lebih mudah untuk menyelesaikan issue kelangsungan usaha dengan diperolehnya pemberian persetujuan fasilitas kredit bank Permata Tbk," ungkapnya di Keterbukaan BEI, Kamis (15/9).
Diharapkan restrukturisasi fasilitas perbankan ini dapat berdampak positif terhadap kegiatan oprasional perusahaan. karena mendapat perpanjangan waktu pembayaran utang.
Sebagai informasi, total utang jangka pendek perusahaan hingga Juni 2016 sebesar US$ 19,012 juta naik 7,3 % dari Desember tahun lalu US$ 17,710 juta. Sedangkan, utang jangka panjang perusahaan mencapai US$ 29,9 juta di bulan Juni dari US$ 28,7 juta di Desember tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News