kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

J Trust dikecualikan dari aturan pasar modal


Jumat, 21 November 2014 / 16:23 WIB
J Trust dikecualikan dari aturan pasar modal
ILUSTRASI. Warga membeli kebutuhan pokok di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (7/3/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemilik anyar PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) dikecualikan dari regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kewajiban penawaran tender (tender offer). Hal ini dinilai merupakan transaksi luar biasa (extraordinary). 

"Ini (saham Bank Mutiara) kan ada keharusan untuk dialihkan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), jadi itu termasuk yang dikecualikan (untuk tender offer)," jar Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK, Jumat (21/11). 

Otomatis, pemilik BCIC, J Trust pun tidak wajib melepas kembali kepemilikan sahamnya ke publik alias refloat. Artinya, saham publik yang hanya tersisa  0,004% tidak akan berubah jika pemodal asal Jepang itu tidak melakukan divestasi. 

Terkait minimnya floating shares ini, Nurhaida bilang, pihaknya akan melihat terlebih dahulu rencana bisnis J Trust ke depan, termasuk sebagai emiten yang sahamnya masih tercatat di BEI. Oleh karena itu, ia belum bisa berkomentar lebih lanjtu mengenai hal tersebut. 

"Kami akan tanyakan lebih lanjut mengenai rencana pemegang saham ke depan terhadap Bank Mutiara," kata Nurhaida.

Seperti diketahui, dalam Peraturan OJK (POJK) nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, pemilik baru yang menguasai saham mayoritas emiten wajib melakukan tender offer. Setelah dua tahun masa tender offer, maka ia wajib melepas kembali sehingga jumlah saham publik minimal menjadi 20%. 

J Trust resmi mengempit 99% saham BCIC dengan nilai pembelian sebesar Rp 4,41 triliun. Hingga saat ini, saham BCIC masih disuspen Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×