kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin WMI 2 direksi Minna Padi Aset dicabut


Rabu, 14 September 2016 / 21:10 WIB
Izin WMI 2 direksi Minna Padi Aset dicabut


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Wakil Manajer Investasi dua direksi PT Minna Padi Aset Management.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito mengatakan keduanya yakni Direktur Utama Minna Padi Aset Manajemen Muhammad Syamsuzzaman serta Direktur Minna Padi Aset Manajemen Taffy Canova Sastrawiguna.

Pencabutan izin tersebut terkait kasus Minna Padi Investama dan PT UOB Kay Hian Securities atas pengelolaan investasi yang salah satunya berupa transaksi repo.

"Kami mencabut izin orang perseorangan Muhammad Syamsuzzaman sebagai Wakil Manajer investasi (WMI) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPPE), sedangkan Taffy Canova Sastrawiguna kami cabut izin Wakil Manajer Investasi (WMI)," ujar Sarjito dalam keterangan resminya, Rabu (14/9).

Dengan dicabutnya izin tersebut, maka Syamsuzzaman dilarang melakukan kegiatan WPPE dan WMI. Tak hanya itu, OJK juga melarang Syamsuzzaman melakukan kegiatan di sektor pasar modal baik langsung serta tidak langsung. Juga, dilarang mengendalikan pihak yang melakukan kegiatan di sektor pasar modal.

Sanksi yang sama juga diganjar kepada Taffy. Di mana, Taffy diarang melakukan kegiatan sebagai WMI, melakukan kegiatan di sektor pasar modal, serta mengendalikan pihak yang melakukan kegiatan di sektor pasar modal baik langsung maupun tidak langsung.

Sarjito menuturkan Syamsuzzaman dan Taffy terbukti bersalah dan melanggar peraturan karena memiliki rangkap jabatan pada perusahaan lain. Selain sebagai anggota direksi PT Minna Padi Aset Manajemen, keduanya juga merupakan direksi PT SBS Trimitra yang sebelumnya bernama PT SBS Investment.

Syamsuzzaman menjabat sebagai Direktur Utama di Minna Padi sejak 2004 serta menjadi pemegang saham dan anggota direksi SBS Trimitra sejak 2002. Minna Padi Investama sendiri memperoleh izin manajer investasi dari OJK pada 2005.

Namun, SBS Trimitra merupakan perusahaan yang tidak menggenggam perizinan dari OJK. "Dengan ini kami mengumumkan bahwa SBS Trimitra tidak memperoleh perizinan dan persetujuan dari OJK sehingga masyarakat perlu berhati-hati terkait kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut," ujar Sarjito.

Syamsuzzaman dan Taffy juga melakukan repo atas nama Minna Padi Aset Manajemen. Padahal, repo dilakukan oleh SBS Trimitra.




TERBARU

[X]
×