kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin Exchange Kripto di Indonesia Dibatasi, Begini Respons CEO Indodax


Rabu, 31 Agustus 2022 / 21:45 WIB
Izin Exchange Kripto di Indonesia Dibatasi, Begini Respons CEO Indodax
ILUSTRASI. CEO Indonesia Digital Asset Exchange (INDODAX), Oscar Darmawan. Izin Exchange Kripto di Indonesia Dibatasi, Begini Respons CEO Indodax.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator perdagangan aset kripto di Indonesia mengeluarkan sebuah surat edaran mengenai penghentian penerbitan izin pedagang fisik aset kripto.

Dalam edaran resmi tersebut, penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif. Sampai saat ini, sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Indodax adalah perusahaan crypto exchange tertua dan terbesar asli Indonesia dengan 5,5 juta anggota lebih sampai saat ini dan merupakan salah satu exchange yang masuk daftar resmi Bappebti.

Terkait hal ini, CEO Indodax, Oscar Darmawan, merespons positif terhadap langkah dari Bappebti selaku regulator. Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha platform aset kripto. 

Baca Juga: Daftar Aset Kripto Legal Bertambah, Investor Lokal Jangan Gegabah

Ia bilang, selaku pelaku industri, pihaknya mengapresiasi dengan terbitnya surat edaran resmi tersebut. Ini menandakan bahwa Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto ini. 

"Dengan adanya list resmi dari Bappebti, ini juga akan memberikan kejelasan kepada para investor kripto di Indonesia khususnya pemula untuk memilih tempat bertransaksi aset kripto yang resmi di bawah naungan pemerintah," ujar Oscar dalam keterangannya, Rabu (31/8).

Oscar pun menambahkan, dengan adanya edaran resmi ini bisa membuat investor di Indonesia hanya bertransaksi di crypto exchange yang resmi di bawah naungan BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan saja agar lebih aman. 

Dengan begitu bisa turut membangun ekosistem kripto di Indonesia dan dana rupiah maupun kripto nya pun tetap berputar di Indonesia.

"Saya berharap bahwa Bappebti dan Kementerian Perdagangan bisa memperkuat regułasi kripto ini dengan menerbitkan aturan lainnya seperti meningkatkan perijinan crypto exchange dari yang tadınya calon pedagang menjadi pedagang fisik aset kripto terlisensi," jelas Oscar.

Baca Juga: Peluncuran Perdana Nanovest, Investasi Aman dan Bebas Ribet Karena Semua BisaSamaNano

Tidak hanya itu, sebagai pelaku industri dia berharap pengaturan blockchain di Indonesia jangan semakin tertinggal dengan negara tetangga, Thailand. Menurut Oscar, dulu Indonesia adalah pemimpin terkait regulasi blockchain di ASEAN tapi sekarang Thailand sudah lebih cepat.

“Saya juga berharap baik Bappebti maupun Kementerian Perdagangan bisa segera meresmikan pembentukan bursa berjangka kripto DFX (Digital Future Exchange) yang nantinya akan berfungsi untuk menjadi surveillance. Dengan adanya pembentukan bursa ini tentu akan memajukan ekosistem kripto di Indonesia menjadi jauh lebih baik lagi khususnya agar para investor bisa bertransaksi di crypto exchange aman dan terpercaya," tutup Oscar.

Indodax memiliki counter offline yang bisa dipakai oleh para member untuk berkonsultasi yang berada di pusat bisnis Sudirman, DKI Jakarta dan Seminyak, Bali. Di Indodax, Bitcoin dan aset kripto lainnya bisa dimiliki oleh siapa saja dengan mudah dan aman dengan mulai dari harga Rp10 ribu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×