kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Izin Anak usaha Ancora Indonesia (OKAS) Batal Dicabut


Kamis, 08 September 2022 / 21:04 WIB
Izin Anak usaha Ancora Indonesia (OKAS) Batal Dicabut
ILUSTRASI. Pemerintah membatalkan pencabutan izin usaha anak perusahaan Ancora Indonesia Resources (OKAS).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membatalkan pencabutan izin usaha anak perusahaan PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS), yakni PT Indotan Lombok Barat Bangkit.

Pencabutan izin anak usaha OKAS tertuang dalam Keputusan Pencabutan Izin Nomor : 20220110-01-77077 teetanggal 10 Januari 2022. Melalui surat keputusan pembatalan nomor 20220829-08-01-0003, pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia membatalkan pencabutan izin usaha tersebut.

Surat keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2022 dan dicetak tanggal 30 Agustus 2022.

“Kami telah menerima surat keputusan pembatalan atas pencabutan izin anak perusahaan pada tanggal 8 September 2022,” tulis Sekretaris Perusahaan Ancora Indonesia, Ahmad Zakky Habibie dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Kamis (8/9).

Baca Juga: Bangun Dari Tidur Panjang, Saham Gocap Ini Mulai Bangkit

Manajemen menyebut, dengan pencabutan pembatalan izin usaha ini, anak usaha OKAS dapat melanjutkan kembali kegiatan usahanya, khususnya untuk menyelesaikan kegiatan eksplorasi yang sudah direncanakan sebelumnya.

Pembatalan pencabutan ini dengan lima ketentuan. Pertama, menyatakan Izin Usaha Pertambangan Nomor 3/1/IUP/PMA/2019 sah dan berkekuatan hukum. Kedua, mengukuhkan kembali hak dan kewajiban Pemegang Izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menjalankan komitmen Pelaku Usaha yang tertuang dalam Pernyataan Kesanggupan untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), menimbulkan konsekuensi pencabutan izin secara permanen. Kelima, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×