kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Isu pailit berhembus, karyawan Taro mulai resah (dan Hak Jawab Budhi Istanto)*


Rabu, 23 Januari 2019 / 14:52 WIB
Isu pailit berhembus, karyawan Taro mulai resah (dan Hak Jawab Budhi Istanto)*


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karyawan PT Putra Taro Paloma (Taro) yang merupakan anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mendorong penuntasan dugaan penggelapan dana deposito perusahaan senilai Rp 20 miliar. Karyawan yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit Taro ini mengaku resah dengan kondisi saat ini.

"Karyawan merasa resah atas tidak jelasnya nasib karyawan setelah berhembus isu bahwa Taro pailit dan direksi lama masih merasa sebagai direksi saat ini," kata Ketua LKS Syahroni kepada Kontan.co.id, Rabu (23/1).

Untuk itu, LKS terus mendukung manajemen AISA baru yang dipimpin Hengky Koestanto untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, lewat pihak berwajib. Di mana, manajemen lama yakni Budhi Istanto, diduga melakukan pencairan dana deposito sebanyak Rp 20 miliar.

Syahroni mengungkapkan, pencairan dana deposito tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari manajemen maupun direksi yang baru. Padahal, Taro saat ini tengah menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang mempertaruhkan nasib 540 orang karyawan perusahaan itu.

“Untuk itu, kami mendukung upaya manajemen baru untuk mendorong ini ke pihak berwajib, agar dana yang digunakan bukan untuk kepentingan perusahaan bisa dikembalikan ke Putra Taro Paloma,” tandasnya.

Sementara itu, Corporate Legal Manager AISA Budiyanto mengatakan pihaknya intens menghubungi BRI Syariah cabang Yogyakarta, untuk memastikan apakah dana deposito tersebut masih ada. Sayangnya, sampai saat ini pihak BRI Syariah masih belum bisa dihubungi dan belum memberikan informasi terbaru pada perusahaan itu.

Berdasarkan Mutasi Rekening koran di Bank Central Asia (BCA) atas nama PT Taro Putra Paloma, diketahui terdapat transaksi sebesar Rp 101,91 juta pada 30 November 2018 dengan keterangan setoran tunai Eko T BRI Syariah bagi hasil deposito atas nama Putra Taro Paloma. Selanjutnya kembali muncul Transaksi bagi hasil pada 31 Desember 2018 dengan keterangan setoran tunai senilai Rp 98,62 juta.

"Jumlah tersebut setara dengan bunga deposito kita yang Rp 20 miliar, dan yang kami ingin ketahui apakah deposito tersebut masih ada? Sayangnya, sampai hari ini Pimpinan Cabang BRI Syariah Yogyakarta, tempat kami menempatkan deposito tersebut belum memberikan konfirmasi tersebut," tandas Budiyanto kepada Kontan.co.id.

*Update (24 Januari 2019, pukul 21.02 WIB): Hak Jawab Budhi Istanto, Direktur PT Great Eagle Capital (GEC), atas artikel di atas

Kepada Yth.
Pimpinan Media Online
www.Kontan.Co.Id
Di Tempat

Perihal : Penggunaan Hak Jawab

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan adanya pemberitaan berjudul: Isu Pailit Berhembus, Karyawan Taro Mulai Resah yang  ditulis oleh Intan Nirmala Sari dan disiarkan melalui Kontan.co.id pada Rabu, 23 Januari 2019 Pukul 14:52 WIB maka dengan ini kami selaku pihak yang terkait langsung dengan pemberitaan tersebut akan menggunakan Hak Jawab untuk dapat dimuat secara prioritas pada media Saudara.

Secara lengkap dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa telah terjadi kesalahan informasi yang disampaikan oleh karyawan yang tergabung dalam LKS Bipartit Taro atau karyawan PT Putra Taro Utama (selanjutnya disebut PT Taro), anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk yang menyatakan telah terjadinya penggelapan dana deposito milik PT Taro oleh Budhi Istanto yang disebut sebagai direksi lama PT Taro. Substansi pemberitaan ini adalah keliru, menyesatkan dan sama sekali tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

2. Bahwa tidak pernah ada hubungan hukum apapun antara sdr. Budhi Istanto (selaku Pribadi) dengan PT. Putra Taro Paloma, dan sdr. Budhi Istanto tidak pernah menjabat dalam jabatan apapun pada PT. Putra Taro Paloma, sehingga patut diduga pemberitaan yang disiarkan melalui Kontan.co.id pada Rabu, 23 Januari 2019 Pukul 14:52 WIB merupakan informasi yang menyesatkan;

3. Bahwa fakta yang sebenarnya adalah, dana sebesar Rp 20 miliar tersebut pada tahun 2015 adalah sebesar Rp 15 miliar yang merupakan deposito milik PT Taro pada BRI Syariah (BRIS) Yogyakarta. Dana tersebut atas persetujuan PT Taro (sesuai ketentuan UU PT) telah dijadikan jaminan atas pembiayaan/ fasilitas kredit (Utang) dari BRIS Yogyakarta kepada PT Great Eagle Capital (GEC) yang mendapatkan sebesar Rp 15 miliar.

4. Bahwa pada tahun 2016, PT GEC memperoleh kembali tambahan pinjaman (fasilitas kredit) sebesar Rp 5 miliar dari BRIS sekaligus perpanjangan fasilitas pinjaman yang lama (sebesar Rp. 15 Milyar), dan kemudian total utang PT. GEC menjadi Rp 20 miliar. Dan atas hal tersebut PT Taro (dengan memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan UU PT) kembali menyetujui penjaminan dan penambahan jaminan (sebesar Rp. 5 miliar) atas fasilitas Kredit dari BRIS kepada PT GEC, dengan demikian maka total penjaminan PT. Taro menjadi Rp 20 miliar.

5. Bahwa fasilitas pinjaman PT GEC dari BRIS sebesar Rp 20 miliar tersebut mengalami perpanjangan tiap tahun yaitu pada tahun 2016, 2017 hingga bulan September 2018. Pada setiap bulan, PT GEC yang dipimpin Direktur Budhi Istanto merupakan debitur patuh, tidak pernah mengalami wanprestasi, dan tidak melakukan cacat perjanjian. Terbukti  dengan membayar bagi hasil (nisbah) setiap bulan kepada BRIS, dan BRIS memberikan nisbah (bagi hasil) kepada PT Taro sebagai pemegang deposito.

6. Bahwa BRIS pada bulan September 2018  hanya bersedia memberikan perpanjangan Akad Pembiayaan kepada PT GEC selama 1 (satu) bulan, yaitu dari September ke Oktober 2018. Namun kemudian BRIS tidak bersedia lagi memperpanjang Akad Pembiayaan kepada PT GEC; 

7. Bahwa setelah perjanjian antara BRIS dan PT. Taro berakhir, tanpa dasar hukum (tidak sesuai dengan perjanjian) BRIS pada bulan Oktober 2018, tanpa adanya kelalaian yang dilakukan oleh PT. GEC, secara sepihak, tanpa alasan jelas, dan tidak melalui negosiasi, BRIS melakukan pencairan deposito milik PT Taro sebesar Rp 20 miliar, sekaligus menyatakan bahwa Utang PT GEC dinyatakan Lunas. Padahal, sesuai perjanjian penjaminan deposito, pencairan atas Deposito/Jaminan hanya boleh dilakukan apabila PT. GEC terjadi kejadian kelalaian, namun faktanya tidak ada kejadian kelalaian oleh PT. GEC (sebagaimana diatur dalam akad). 

8. Bahwa pencairan deposito itu dilakukan BRIS secara sepihak tidak sesuai perjanjian dan tanpa persetujuan Budhi Istanto selaku Direktur PT. GEC dan juga PT Taro selaku pemegang deposito. Atas hal tersebut, Budhi Istanto tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apapun kepada BRIS untuk mencairkan deposito milik PT Taro, namun demikian Budhi Istanto atas itikad baik tetap menyatakan bertanggungjawab atas dana sebesar Rp 20 miliar berupa deposito milik PT. Taro di BRIS tersebut.

9. Bahwa sebagai bentuk tanggungjawab PT GEC atas pencairan secara sepihak atas deposito tersebut oleh BRIS PT. GEC telah mengakui dana sebesar Rp 20 miliar tersebut sebagai utang PT. GEC kepada PT Taro. Itikad baik untuk bertanggungjawab atas deposito yang dicairkan BRIS secara sepihak tersebut dilakukan PT. GEC dengan kesediaan untuk membayar utang kepada PT Taro dengan pembayaran secara cicilan terhadap dana sebesar Rp 20 miliar tersebut kepada PT Taro, dan Itikad Baik tersebut telah direalisasikan dengan cicilan pertama pada bulan Desember 2018;

10. Bahwa dengan adanya ihtikad baik dan tanggungjawab serta pengakuan utang dari PT. GEC kepada PT Taro ini, seyogianya permasalahan ini telah selesai, dan menjadi bukti secara sah dan meyakinkan mengenai tidak adanya dugaan Penggelapan Deposito senilai Rp. 20 miliar milik PT. Taro.

11. Bahwa dengan adanya itikad baik dan tanggungjawab serta pengakuan utang dari Budhi Istanto kepada PT Taro ini, seyogianyanya masalah ini telah selesai dimana hubungan PT GEC dan PT Taro dilanjutkan penyelesaiannya dengan mekanisme utang-piutang.  Oleh karena itu tidaklah benar jika disebut sebagai kasus penggelapan atau apapun bentuk perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Budhi Isanto sebagaimana diberitakan.

Demikianlah informasi ini dibuat sebagaimana mestinya sekaligus sebagai materi untuk dipergunakan sebagai Hak Jawab kami atas permberitaan media Saudara. Atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Jakarta, 24 Januari 2019

Direktur PT Great Eagle Capital (GEC)

Budhi Istanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×