kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investor wajib dapat perlindungan


Rabu, 02 Januari 2013 / 06:48 WIB
Investor wajib dapat perlindungan
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah?Bank Sumut.


Reporter: Adi Wikanto, Dityasa H Forddanta |

JAKARTA. Tak perlu khawatir berinvestasi di pasar modal. Menutup akhir kepemimpinannya, tanggal 28 Desember 2012 lalu, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan aturan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan Penyelenggara DPP. Keberadaan dana ini untuk melindungi dana investor dari penggelapan atau pencurian.

Meski Bapepam-LK melebur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun ini, aturan ini tetap akan berlaku. Penjaminan nasabah setelah adanya DPP akan di bawah PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3EII). "Target beroperasi, kuartal III-2013," kata Friderica Widyasari Dewi, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), akhir pekan lalu.

Semua perusahaan perantara pedagang efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek wajib menjadi anggota DPP mulai 1 Januari 2014. Lalu, bank kustodian juga menjadi anggota mulai 1 Januari 2016.

Dengan menjadi anggota, berarti investor di PPE atau bank kustodian mendapat jaminan atau perlindungan. Perlindungan itu berupa ganti rugi atas aset yang hilang akibat penggelapan atau masalah lain sesuai ketetapan Bapepam-LK.

Mengantisipasi praktik kecurangan, Bapepam-LK menerapkan sistem ketat pencairan klaim dengan membentuk komite klaim dan tim verifikasi yang memastikan kasus hilangnya duit nasabah.

Ngalim Sawega, Ketua Bapepam-LK, tujuan pembentukan P3EII untuk menambah kepercayaan investor agar mereka tak khawatir kehilangan aset. Seperti yang terjadi di tahun 2008. Sarijaya Sekuritas menggelapkan dana investornya hingga Rp 245 miliar. Tahun yang sama, dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas juga raib.

Ananta Wiyogo, Direktur Utama Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) menambahkan, perlindungan investor terus KSEI tingkatkan. Sebelum ada program ini, ada kebijakan identitas tunggal investor dan pemisahan rekening dana nasabah (RDN) di awal 2012. Kebijakan ini tak menjamin terbebasnya praktik penggelapan dana nasabah. Tapi,diharapkan dana investor aman, meski ada kecurangan di sekuritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×