CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Investor kecil siap-siap gigit jari


Kamis, 22 Mei 2014 / 23:42 WIB
Investor kecil siap-siap gigit jari
ILUSTRASI. Soccer Football - Premier League - Leeds United v Manchester City - Elland Road, Leeds, Britain - December 28, 2022 Manchester City's Jack Grealish misses a chance to score REUTERS/Molly Darlington


Reporter: Djumyati Partawidjaja | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Setiap ada berita akuisisi perusahaan di bursa, maka para investor kecil akan ikut berbahagia. Para investor kecil ini bisa ikut menimba keuntungan karena dalam akuisisi sebuah perusahaan yang listing di bursa biasanya akan diikuti tender offer.

Setiap pemilik saham pengendali (pemilik saham di atas 50%), wajib menawarkan pembeli saham publik dengan harga premium. Intinya, para investor cilik bisa berharap harga saham perusahaan yang diakuisisi akan segera menanjak berkat kewajiban tender offer ini.

Sayangnya, celah keuntungan investor kecil dari aksi korporasi ini bisa jadi akan segera tertutup. Dalam draft peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru tentang pengambilalihan perusahaan terbuka, pengendali baru yang menguasai saham 80% bahkan tidak diperbolehkan untuk melakukan penawaran tender offer.

Rupanya OJK lebih berminat untuk menjaga saham free float yang ada di pasar untuk membuat pasar saham Indonesia likuid. Bisa dilihat dari peraturan pengambilalihan perusahaan terbuka yang sudah beberapa kali berubah dalam satu dekade ini. Awalnya, setiap pemegang saham pengendali baru wajib melakukan tender offer tanpa ada embel-embel kewajiban lain. Di tahun 2011 Bapepam LK mewajibkan pengendali baru melakukan tender offer dan menjual kembali sahamnya di pasar untuk bisa mencapai free float 20% dalam waktu 2 tahun. Dalam draft baru OJK membatasi akuisisi hanya sampai 80% dan tidak ada kewajiban untuk tender offer.

Masalah free float ini memang sedang jadi isu panas di pasar modal Indonesia. Januari lalu Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja menerapkan aturan saham free float alias saham yang beredar di publik. BEI mewajibkan emiten untuk memiliki 50 juta saham dan minimal 7,5% saham dari modal disetor menjadi saham free float. Kalau para emiten tidak bisa memenuhinya dalam 24 bulan mendatang, maka mereka akan kena tendang otoritas bursa.

Memang dalam draft peraturan baru itu peluang tender offer masih terbuka untuk akuisisi perusahaan dengan rentang kepemilikan 50%-79%. Tapi mencapai kepemilikan 80% untuk para investor peminat perusahaan di negeri ini sepertinya bukan masalah.”Seingat saya beberapa akuisisi yang terjadi bahkan melebihi 95%, seperti terjadi pada Bank International Indonesia Tbk, Bank CIMB Niaga Tbk, Bentoel International Investama Tbk, Kokoh Inti Arebama Tbk, Keramika Indonesia Assosiasi, Bank Ekonomi Raharja Tbk,” tutur Roland Haas Director PT HB Capital Indonesia.

Jadi pada saat OJK nanti membatasi kepemilikan di 80%, para juragan baru itu akan membatasi pembelian sahamnya di 80% dan mereka pun tak ada kewajiban membeli saham dari publik. “Tanpa kewajiban tender offer, pemegang saham mayoritas bisa saja menjual sahamnya dengan harga 2 kali dari harga pasar, tapi pemegang saham minoritas bakalan gigit jari. Harga saham tidak akan bergerak,” tambah Roland.

Jadi sepertinya rencana OJK untuk menerbitkan peraturan ini tidak akan pernah bisa mencapai tujuan utamanya sendiri, yaitu meningkatkan perlindungan pemegang saham publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×