kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.585   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Insentif PPN DTP Berkurang, Begini Nasib Emiten Properti


Minggu, 21 Juli 2024 / 20:38 WIB
Insentif PPN DTP Berkurang, Begini Nasib Emiten Properti
ILUSTRASI. Pembangunan perumahan baru di Depok, Jawa Barat, Senin (12/2/2024). Kinerja emiten sektor properti tahun 2024 diperkirakan akan jauh lebih baik setelah menghadapi tantangan berat di tahun 2023. Properti merupakan salah satu sektor yang berpotensi memberikan keuntungan pada tahun 2024 di tengah prospek penurunan suku bunga acuan. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan persentase 100% sudah berakhir sejak 30 Juni 2024. Selanjutnya sejak 1 Juli - 31 Desember 2024 porsinya berkurang menjadi 50%. Sedangkan PPN direncanakan akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.

Melihat hal tersebut Senior Investment Information Mirae Aset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta mengatakan jika PPN DTP ini dilanjutkan hal itu akan berdampak positif pada emiten properti. Namun jika berakhir maka peluang untuk emiten properti hanya bergantung pada kebijakan dari Bank Indonesia (BI).

"Kalau PPN DTP ini tidak diperpanjang maka kita hanya bisa menunggu kebijakan BI untuk menentukan kelonggaran monetary policy," jelas Nafan pada Kontan, Minggu (21/7).

Di sisi lain disinflasi global sudah mulai terjadi, maka tidak menutup kemungkinan setelah ini BI juga akan menentukan kelonggaran monetary policy. Menurut Nafan hal itu akan mendorong peningkatan permintaan KPR maupun KPA.

Baca Juga: Pakuwon Jati (PWON) Berharap Insentif PPN DTP Diperpanjang Lagi Tahun Depan

"Jika sudah ada kelonggaran suku bunga maka dampaknya pada emiten properti akan positif karenan demand akan meningkat," ujarnya.

Fixed Income & Macro Strategist PT Mega Capital Sekuritas, Lionel Priyadi juga berpendapat jika PPN DTP ini berakhir dengan diikuti pemangkasan suku bunga, maka dampaknya akan minim pada emiten properti. Hal itu karena permintaan KPR maupun KPA tetap akan meningkat. 

"Jadi masih menantikan pemangkasan suku bunga juga," ungkapnya.

Selain itu, Lionel melihat kinerja saham emiten properti hingga saat ini masih kurang menarik. Hal itu karena adanya sentimen dari tingginya tingkat suku bunga serta melemahnya daya beli masyarakat.

"Suku bunga tinggi, belum lagi kelas menengah daya belinya terkuras kondisi ekonomi yang melambat, jadi sahamnya juga tidak menarik," ujar Lionel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×