Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ciptadana Asset Management menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau diskonto obligasi dan reksadana.
Dalam pemberitaan Kontan.co.id, Kamis (1/8), Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan tarif PPh bunga dari obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana akan dibuat 0% hingga 2020 dari sebelumnya tarif pajak sebesar 5% yang berlaku sejak 2014. Kemudian, pajak di 2021 dan seterusnya ditetapkan sebesar 10%.
Baca Juga: DINFRA, DIRE, Reksadana akan diberi insentif pajak
Pemberian insentif pajak tersebut juga menyebar kepada wajib pajak dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Presiden Direktur Ciptadana Asset Management Paula Rianty Komarudin menyambut positif penurunan pajak tersebut karena bisa menambah minat para investor untuk membeli unit penyertaan reksadana. "Minat investor ke pasar obligasi masih sangat besar, insentif pajak bisa membantu perkembangan reksadana yang memiliki aset surat utang," kata Paula, Kamis (1/8).
Baca Juga: Manajer investasi sambut positif rencana BEI hapus biaya transaksi reksadana ETF
Investor yang membeli aset yang dibungkus melalui reksadana juga bisa mendapatkan potensi imbal hasil yang lebih tinggi bila insentif ini diberlakukan. Di sisi lain semakin banyaknya investor reksadana memberikan keuntungan bagi manajer investasi dalam menambah dana kelolaan.
Namun, Paula mengatakan ada baiknya pelaku pasar melihat dan mengamati bagaimana pemberlakuan peraturannya. Paula berharap tujuan pemerintah untuk mengembangkan produk reksadana bisa terlaksana dan memberikan kemudahan bagi investor. Paula juga berharap insentif pajak obligasi untuk reksadana dipertahankan 5% untuk lima tahun ke depan.
"Sebagus apapun peraturan yang mendukung produk investasi, akan lebih baik lagi bila kelancaran dalam pelaksanaannya juga didukung oleh semua pihak terkait," kata Paula.
Kepala Riset Infovesta Utama Wawan Hendrayana menambahkan insentif pajak yang juga berlaku pada produk DIRE, DINFRA dan KIK-EBA, sangat mendukung ketiga produk reksadana yang terbilang baru tersebut untuk berkembang. "Insentif akan membuat produk baru reksadana jadi lebih menarik karena memiliki yield lebih tinggi daripada membeli obligasi langsung," kata Wawan.
Baca Juga: BEI tunggu persetujuan OJK atas pembebasan biaya transaksi ETF
Insentif pajak juga membantu emiten yang membutuhkan dana untuk menerbitkan produk reksadana sebagai pilihan alternatif pendanaan. Meski prosesnya lebih panjang dibanding mengeluarkan obligasi, tetapi dengan tawaran imbal hasil yang bisa lebih tinggi dari obligasi biasa, produk jadi lebih mudah dijual dan pendanaan jadi lebih mudah didapat.
Meski insentif pajak 0% hanya sampai 2020 dan pajak kembali naik 10% di 2021, Wawan menilai rencana pemerintah ini sudah baik karena normalnya pajak yang harus ditanggung adalah 15%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News