Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati
"Sebagus apapun peraturan yang mendukung produk investasi, akan lebih baik lagi bila kelancaran dalam pelaksanaannya juga didukung oleh semua pihak terkait," kata Paula.
Kepala Riset Infovesta Utama Wawan Hendrayana menambahkan insentif pajak yang juga berlaku pada produk DIRE, DINFRA dan KIK-EBA, sangat mendukung ketiga produk reksadana yang terbilang baru tersebut untuk berkembang. "Insentif akan membuat produk baru reksadana jadi lebih menarik karena memiliki yield lebih tinggi daripada membeli obligasi langsung," kata Wawan.
Baca Juga: BEI tunggu persetujuan OJK atas pembebasan biaya transaksi ETF
Insentif pajak juga membantu emiten yang membutuhkan dana untuk menerbitkan produk reksadana sebagai pilihan alternatif pendanaan. Meski prosesnya lebih panjang dibanding mengeluarkan obligasi, tetapi dengan tawaran imbal hasil yang bisa lebih tinggi dari obligasi biasa, produk jadi lebih mudah dijual dan pendanaan jadi lebih mudah didapat.
Meski insentif pajak 0% hanya sampai 2020 dan pajak kembali naik 10% di 2021, Wawan menilai rencana pemerintah ini sudah baik karena normalnya pajak yang harus ditanggung adalah 15%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News