Reporter: Issa Almawadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengaku sudah mengajukan beberapa usulan terkait pungutan iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada para pelaku pasar modal, khususnya Perusahaan Efek (PE). Salah satu usulan yang diajukan APEI yakni pungutan langsung ke satu pintu saja dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI).
Koordinator Ketua Umum APEI, Lily Widjaja menjelaskan, pungutan ke satu pintu untuk menghindari pungutan atas dasar yang sama. "Jadi, tinggal dianalisa dulu perlunya berapa. Kurang atau tidak jika diambil dari dana yang saat ini telah dibebankan ke PE," tutur Lily kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/2).
Saat ini, PE memang hanya dibebankan levy biaya transaksi perdagangan saham (levy) senilai 0,04% per transaksi nasabah. Atas dasar ini, sebenarnya Lily tidak keberatan soal pungutan OJK tersebut walaupun besaran biayanya memang harus dikaji ulang.
"Apalagi, jika melihat nilai rata-rata transaksi bursa yang mencapai Rp 5 triliun per hari dirasa cukup signifikan," kata Lily.
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dikenakan pungutan sebesar 0,015% hingga 0,03% dari nilai aset. Manajer Investasi juga dibebankan sebesar 0,5% hingga 0,75% dari imbalan pengelolaan (management fee). Iuran yang dikenakan pada pelaku industri akan efektif diberlakukan pada pertengahan 2013.
"Jadi, usulan lainnya, kami berharap tidak hanya atas dasar aset. Itemnya sepakat, tapi besarannya diturunkan," tambah Lily.
Lily juga mengusulkan agar OJK tidak menetapkan pungutan untuk izin usaha individu. Menurut dia, hal itu dikarenakan masih adanya kebutuhan yang tinggi dari sumber daya di pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News