Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, soal perlindungan investor, Laksono menjelaskan bahwa BEI sudah memberikan rambu-rambu yang cukup. Antara lain pemberitahuan soal unusual market activity (UMA), suspensi dan notasi khusus. "Mestinya cukup memberikan guidance untuk para investor memilih saham yang ada," imbuhnya.
Baca Juga: Politisi Nasdem dukung pembentukan Pansus kasus Jiwasraya
Pekan lalu, BEI juga telah mengidentifikasi ada 41 saham gorengan. Hanya saja mereka belum akan mempublikasikan data, sebab BEI harus memanggil emiten yang bersangkutan terlebih dahulu.
Namun, dari 41 emiten tersebut Laksono menjelaskan perusahaan tersebut sudah terkena UMA. Sehingga investor harus berhati-hati bila sahamnya masuk dalam kategori UMA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News