Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2019. Emiten semen ini memutuskan untuk membagikan dividen tunai kepada pemegang saham senilai Rp 1,83 triliun atau 100% dari total laba bersih yang dibukukan tahun 2019.
Selain itu, INTP juga mengambil Rp 5,31 miliar yang berasal dari saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya tersebut untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham. Alhasil, setiap pemegang saham akan mendapat dividen senilai Rp 500 per saham.
Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui untuk mengangkat kembali Komisaris Utama, yakni Kevin Gerard Gluskie, untuk masa jabatan terhitung sejak penutupan RUPST sampai dengan penutupan RUPST tahun buku 2022, yang akan diadakan pada 2023. Hal ini dikecualikan untuk jabatan Kevin Gerard Gluskie yang akan berakhir pada penutupan RUPST tahun buku 2022 yang akan diselenggarakan pada tahun 2023 serta jabatan David Jonathan Clarke yang akan berakhir pada penutupan RUPST tahun buku 2021 yang akan diselenggarakan pada tahun 2022.
Baca Juga: Pembukaan kembali aktivitas ekonomi akan jadi katalis positif bagi Indocement (INTP)
Berikut adalah susunan komisaris dan direksi INTP
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Kevin Gluskie
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen: Tedy Djuhar
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen: Simon Subrata
Komisaris: Dr. Lorenz Naeger
Komisaris: Dr. Bernd Scheifele
Komisaris: Dr. Albert Scheuer
Baca Juga: 100% laba bersih Indocement (INTP) akan dibagikan sebagai dividen, ini jadwalnya
Dewan Direksi :
Direktur Utama: Christian Kartawijaya
Wakil Direktur Utama: Franciscus Welirang
Direktur: Hasan Imer
Direktur: Ramakanta Bhattacharjee
Direktur Independen: Troy Dartojo Soputro
Direktur: David Jonathan Clarke
Direktur: Oey Marcos
Direktur: Benny S. Santoso
Direktur: Juan Francisco Defalque
Selain itu, RUPS juga menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 (KBLI).
Baca Juga: Jaga kinerja, Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) melanjutkan efisiensi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News