Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar terbaru investasi bodong pada September 2020. Setidaknya, ada 32 investasi ilegal yang masuk dalam daftar. Sebanyak 32 investasi ilegal tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Entitas-entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin," kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam siaran pers, Jumat (25/9/2020).
Salah satu entitas yang ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.
Lebih rinci, ini daftar 32 entitas ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi.
Baca Juga: Nama Capital AM dicatut: Investasi palsu tawarkan keuntungan 20%-40% dalam 8 hari
1. Koperasi Produsen Mitra Wira Terpadu (My Win Trade).
2. Lucky Star/Sian-Sian Fortune
3. Bossque
4. Perkumpulan Pengusaha Digital Aset Internasional (PT Digital Aset Development Indonesia)
5. Streammity/Cannis
6. Lucky Trade Community (LTC)
7. PT Recovery Investasi Dana Online
Baca Juga: Waspada! Tawaran pinjaman online via SMS kian marak, ini bahayanya