Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Avanty Nurdiana
JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berusaha melakukan efisiensi agar kinerjanya tetap mengkilat. Caranya, emiten tambang batubara ini bernegosiasi dengan kontraktor pertambangan meminta penurunan tarif. Salah satunya adalah dengan anak usaha PT United Tractors Tbk, yaitu PT Pamapersada Nusantara (Pama).
Joko Pramono, Sekretaris Perusahaan PTBA mengungkapkan, permintaan penurunan tarif ini tidak akan merugikan kontraktor. Pasalnya, PTBA berniat memproduksi lebih banyak batubara di tahun ini, yakni sebanyak 25 juta ton. Target ini naik 21,36% dari produksi tahun lalu yang diperkirakan 20,6 juta ton.
Sekitar 45% dari produksi itu bakal diekspor ke beberapa negara seperti China, India dan Taiwan. Sementara sisanya untuk pasar domestik.
Penurunan tarif ini tentu akan menguntungkan PTBA. Fajar Indra dan Purwoko Sartono, analis Panin Sekuritas dalam risetnya, 13 Februari menulis, PTBA dan Pama telah sepakat menurunkan tarif kontrak 5%. Sayangnya, Joko enggan menginformasikan lebih detail mengenai hasil negosiasi tersebut. "Kami masih negosiasi, tentunya berharap penurunannya bisa lebih dari 5%," jelas Joko.
Tapi yang jelas menurut analisis Panin, laba bersih PTBA bisa naik 1,8% dari setiap 1% penurunan tarif yang harus dibayarkan ke Pama.
Upaya PTBA memoles kinerja tak cukup sampai di situ. PTBA sedang meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif royalti batubara bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Joko bilang, kenaikan royalti belum tepat dilakukan saat ini. Maklum, kondisi industri batubara saat ini sedang tak kondusif. Ini karena, melemahnya permintaan dari importir terbesar, China. "Kami berharap, rencana kenaikan royalti bisa dilakukan bertahap menyesuaikan dengan harga komoditas," kata dia.
Rencana kenaikan royalti batubara dan produk mineral lainnya memang sedang digodok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nantinya, kebijakan baru itu akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk batubara, pemerintah berencana menerapkan tarif royalti yang sama baik untuk pemegang IUP maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yakni 13,5% per ton.
Sebelumnya, tarif royalti pemegang IUP hanya 2%-7% per ton. Sementara pemegang PKP2B dikenakan royalti 13,5% per ton. Rencana ini akan memberatkan PTBA. Sebab, semua tambang perusahaan BUMN ini berstatus IUP. "Besaran royalti yang dibayarkan PTBA selama ini sekitar 6%-7%," ungkap Joko.
PTBA juga mengusulkan pengenaan tarif royalti berdasarkan kalori dan harga jual batubara. Pasalnya, biaya memproduksi batubara kalori rendah maupun tinggi sama. Namun, harga jualnya berbeda. "Tentunya akan lebih fair jika tarif royalti mengikuti harga jual," harap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News