kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini aturan reksadana syariah berbasis efek asing


Kamis, 19 November 2015 / 19:45 WIB
Ini aturan reksadana syariah berbasis efek asing


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meluncurkan beleid mengenai reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah pada Bab VI pasal 30 hingga pasal 34.

Selama ini, aturan reksadana efek asing menyebutkan bahwa reksadana bisa memarkirkan dana hingga 15% pada efek luar negeri. Khusus reksadana terproteksi, porsi efek asing bisa mencapai 30%.

Sujanto, Direktur Pengelolaan investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, dalam beleid teranyar ini, manajer investasi yang meracik reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri wajib menimbun aset minimal 51% pada efek syariah asing yang tertera pada Daftar Efek Syariah besutan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

Dengan catatan, efek syariah asing yang dihimpun merupakan terbitan negara-negara yang telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO) serta telah meneken Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Coorperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU).

“Bisa maksimal 100% di efek syariah asing. Manajer investasi juga boleh menginvestasikan dana pada efek syariah dalam negeri, maksimum 49%,” tukasnya.

Sujanto menambahkan, investor yang ingin mengoleksi reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri harus melakukan pembelian awal minimal US$ 10.000.

Sujanto optimistis insentif tersebut dapat mendongrak dana kelolaan reksadana syariah domestik. Sebab, sejak beberapa waktu lalu, banyak pihak yang menganggap instrumen efek syariah dalam negeri cenderung terbatas.

Berbeda dengan reksadana konvensional, perkembangan reksadana syariah di Indonesia memang melambat.

Mengacu data OJK, per Oktober 2015, dana kelolaan reksadana syariah sebesar Rp 10,07 triliun atau sekitar 3,84% dari total dana kelolaan Rp 262,15 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pencapaian akhir tahun 2014 yang mencapai Rp 10,76 triliun atau sekitar 4,45% dari total dana kelolaan kala itu Rp 241,57 triliun.

Secara year to date (ytd) per Oktober 2015, jumlah produk reksadana syariah hanya bertambah dari semula 73 buah menjadi 84 produk.

“Diharapkan bisa berbondong-bondong membuat produk reksadana syariah efek syariah asing. Sudah ada tiga hingga empat manajer investasi yang mengajukan izin,” paparnya.

Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad pada 3 November 2015. Lalu diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly pada 10 November 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×