kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Ini Alasan Polychem Indonesia (ADMG) Hentikan Sementara Pabrik Polyester di Karawang


Rabu, 30 Maret 2022 / 06:55 WIB
Ini Alasan Polychem Indonesia (ADMG) Hentikan Sementara Pabrik Polyester di Karawang


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Polychem Indonesia Tbk (ADMG) memutuskan untuk menghentikan sementara operasional dari pabrik polyester yang berada di Karawang, Jawa Barat. Keputusan ini diambil dalam rapat direksi tanggal 28 Maret 2022 lalu.

Penutupan ini akibat dampak pandemi Covid-19 yang berkelanjutan sehingga pasar downstream sangat lesu. Selain itu, perang antara Rusia-Ukraina yang diperkirakan berlangsung panjang mengakibatkan harga minyak mentah dunia naik tajam.

“Sehingga, harga bahan minyak mentah dunia naik tajam. Harga bahan baku ikut melonjak tajam sementara permintaan pasar semakin lesu,” tulis Johan Setiawan, Wakil Presiden Direktur Polychem Indonesia dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (29/3).

Baca Juga: Polychem Indonesia (ADMG) akhirnya raup laba US$ 894,27 ribu di kuartal I-2021

 

Johan mengaku tidak ada dampak hukum atas penghentian sementara pabrik ini. Sebab, ADMG telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada karyawan maupun kepada pelanggan.  Adapun dampak yang akan timbul adalah turunnya nilai penjualan dan beban pokok penjualan pada tahun 2022.

Namun, penghentian sementara ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi ADMG sehingga akan memberi dampak positif terhadap kondisi keuangan dikarenakan divisi polyester selalu membukukan kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×