Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan sekaligus peninjauan kembali atas transaksi efek dalam portofolio reksadana yang dimiliki oleh investor tunggal. Kebijakan ini mendapat sambutan positif karena bisa berdampak untuk jangka panjang bagi industri reksadana secara keseluruhan.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menyampaikan, reksadana dengan kepemilikan investor tunggal sebenarnya merupakan fenomena yang sudah lama terjadi. Keberadaan reksadana ini pun sejatinya tidak melanggar hukum.
Namun, harus diakui dalam beberapa kasus, reksadana seperti ini dijadikan untuk finansial engineering atau perbaikan pembukuan oleh sejumlah pihak. Itu berarti manajer investasi merancang reksadana ini untuk meraih keuntungan imbal hasil di atas rata-rata.
“Hal ini justru membuat kinerja suatu reksadana menjadi terkesan aneh dan bias,” ujar dia, Selasa (10/9).
Ia menilai langkah OJK untuk lebih mengawasi keberadaan produk reksadana yang dimiliki investor tunggal sudah cukup positif. Harapannya industri reksadana akan lebih kompetitif secara jangka panjang.
Baca Juga: Reksadana investor tunggal marak, OJK lakukan pengawasan
Lebih lanjut, dana kelolaan industri reksadana dinilai tidak akan banyak mengalami perubahan kendati OJK tengah melakukan pengawasan serta peninjauan kembali keberadaan reksadana investor tunggal. “Sepanjang reksadana tersebut tidak dibubarkan, jumlah dana kelolaan tidak akan terpengaruh oleh kebijakan OJK tadi,” terangnya.
Sementara itu, Head of Investment Avrist Asset Management Farash Farich belum mau berkomentar terkait adanya kebijakan OJK tersebut. Namun, ia mengaku semua manajer investasi sedang diminta oleh OJK data reksadana dengan investor tunggal serta membuat pernyataan untuk tidak menerbitkan lagi selama masa peninjauan berlangsung.
Sebagai informasi, Direktorat Pengelolaan Investasi OJK mencatat, per 27 Agustus 2019 terdapat 2.158 reksadana dengan nilai dana kelolaan mencapai Rp 536,52 triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat 689 reksadana yang dimiliki investor tunggal dengan nilai dana kelolaan sebesar Rp 190,82 triliun.
Adapun 621 reksadana di antaranya merupakan reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari satu efek atau non tunggal. Dana kelolaan reksadana seperti ini sebesar Rp 181,38 triliun.
Baca Juga: Tengah Tertekan, Reksadana Berbasis Indeks IDX30 Justru Bisa Jadi Pilihan Investor
Di samping itu, terdapat 68 reksadana investor tunggal dengan portofolio investasi tunggal atau hanya satu efek. Total dana kelolaan reksadana ini mencapai Rp 9,44 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News