kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini alasan BEI tambah kelompok sektor saham


Kamis, 24 Januari 2019 / 20:24 WIB
Ini alasan BEI tambah kelompok sektor saham


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berencana untuk menambah pengelompokan tingkat sektor saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) harapkan penilaian pasar terhadap emiten yang melantai di bursa bisa lebih objektif dan sesuai. Saat ini, BEI masih menggunakan dua pengelompokan tingkatan sektor, ke depan rencananya itu bakal bertambah menjadi empat tingkatan pengelompokan.

Pengelompokan sektor didefinisikan dalam dua kelompok yakni sektor dan sub sektor, rencananya bakal ditambahkan kelompok industri dan sub industri. Rencana tersebut diharapkan bisa terealisasi di 2019.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, tujuan penambahan pengelompokan sektor untuk memudahkan pasar dalam mengidentifikasi kinerja perusahaan atau emiten sesuai dengan kelompok atau jenis usahanya.

Hal ini akan berdampak pada perubahan perhitungan sektoral yang biasa dilakukan BEI. Sekedar mengingatkan, saat ini indeks sektoral di BEI terbagi ke dalam 10 indeks yang terdiri dari indeks sektor perkebunan, sektor pertambangan, sektor industri dasar dan kimia, sektor aneka industri, sektor industri barang konsumsi, sektor properti, real estate dan konstruksi bangunan, sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi, sektor keuangan, sektor perdagangan, jasa dan investasi serta sektor manufaktur.

"Kalau ada perubahan anggota pengelompokan sektor, misalnya ada saham yang berubah kelompoknya, tentu indeksnya akan mengikuti perhitungannya," kata Hasan kepada Kontan.co.id, Kamis (24/1).

Namun Hasan mengungkapkan, dalam penerapan pengelompokan tingkatan sektor saham yang baru, perlu dilakukan secara hati-hati. Penerapan memerlukan masa transisi, agar setiap orang atau pelaku pasar yang biasa menggunakan acuan pengelompokan lama, tidak terganggu dalam pengelolaan dana dan acuannya.

Dengan begitu, niat untuk menjadikan penambahan pengelompokan sektor saham dari satu emiten ke emiten lain lebih tepat dengan jenis usaha bisa tercapai. Apakah upaya tersebut bisa mendorong indeks yang pasif menjadi aktif, tergantung dengan dinamika supply dan demand transaksi di bursa.

"Dampaknya akan bagus, investor akan lebih tepat dalam membandingkan kinerja satu emiten dengan pear di kelompok usaha yang lebih sesuai. Karena, kalau pengelompokan kurang sesuai, akan membuat misleading," ungkapnya.

Hasan juga mengatakan, langkah pengelompokan sektor saham juga dilakukan dengan berkaca pada bursa-bursa lain. "Bursa lain juga semakin lama ada penajaman untuk kelompok sektornya. Kalau kita, benchmark-nya bisa dari Badan Pusat Statistik (BPS), institusi lembaga pemeringkat dan lainnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×