Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Kiwoom Sekuritas Indonesia. Penyebabnya, Kiwoom Sekuritas Indonesia tidak memenuhi kelengkapan laporan keuangan tahunan audited 2021.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manulang mengatakan, kelengkapan yang dimaksud merupakan tanda tangan direksi.
"Anggota Bursa tersebut tidak lengkap tanda tangan direksi pada laporan keuangan auditan 2021," kata Kristian kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat, Selasa (14/6).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor III- D tentang Pelaporan Anggota Bursa Efek, laporan keuangan auditan wajib disampaikan sekurang-kurangnya satu eksemplar dalam bentuk hardcopy yang ditandangani oleh seluruh direksi dan salah satu dewan komisaris.
Baca Juga: Ini Daftar 98 Emiten yang Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Kuartal I-2022
Sebagai informasi, Kiwoom Sekuritas Indonesia adalah bagian dari DaouKiwoom Group dan merupakan anak usaha di luar negeri pertama dari Kiwoom Securities Co., Ltd. Selain kantor pusat di kawasan SCBD, Kiwoom Sekuritas Indonesia mempunyai dua cabang, yakni di Mangga Dua dan Surabaya.
Kiwoom Sekuritas Indonesia menawarkan berbagai layanan investasi, seperti stock brokerage (equity dan fixed income), safekeeping service, dan securities agent service. Perusahaan juga menyediakan layanan aset manajemen melalui anak usahanya yang bernama PT Kiwoom Investment Management Indonesia.
Jajaran manajemen Kiwoom Sekuritas Indonesia terdiri dari Presiden Komisaris Hyun Soon Hwang, Komisaris Independen Hee Woo Park, Presiden Direktur Jongheum Baek, dan Direktur Pemasaran Gurasa Hotma Ihutan Siagian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News