Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex menjelaskan latar belakang adanya pernyataan kasasi dari dua krediturnya, yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk dan PT Citibank Indonesia.
Sekretaris Perusahaan Sritex Welly Salam menyampaikan, pernyataan kasasi tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan terhadap hasil putusan homologasi dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan Sritex dan tiga anak usahanya.
Dengan adanya kasasi ini, putusan homologasi tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final. Oleh sebab itu, menurut Welly, Sritex akan mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik-sebaiknya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum atas putusan homologasi.
"Perusahaan telah menyampaikan kontra memori kasasi kepada Pengadilan terkait. Perusahaan menunggu hasil keputusan atas kasasi," kata Welly dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (17/2).
Baca Juga: Ajukan Kasasi Homologasi Sritex (SRIL), Ini Pernyataan Citibank dan Bank QNB
Lebih lanjut, terkait dengan kegiatan operasional, Welly menjelaskan bahwa kapasitas mesin terpakai Sritex saat ini hanya sebesar 40%-45%, berkurang dari 80% saat sebelum PKPU. Meskipun begitu, Welly mengklaim kondisi keuangan Sritex saat ini tetap dapat memenuhi semua kebutuhan operasional karena Sritex mempunyai modal kerja yang cukup.
Apabila kasasi selesai dan putusan homologasi tetap berlaku, Sritex juga sudah memiliki rencana untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada seluruh kreditur secara tepat waktu. Sumber dana pembayaran utang rencananya berasal dari dana internal perusahaan dan dari pembiayaan lembaga keuangan maupun pasar keuangan.
"Perusahaan juga akan menjaga dan meningkatkan kinerja operasional dengan menambah pangsa pasar dan mendiversifikasi produk dan lainnya untuk tetap stabil dan meningkat," ungkap Welly. Untuk memperbaiki kondisi keuangan, Sritex juga akan meningkatkan kinerja penjualan dan mengendalikan biaya.
Baca Juga: Kemenperin Sebut Sritex Bangkitkan Optimisme Industri Tekstil Dalam Negeri
Sebagai informasi, pernyataan kasasi dari Bank QNB Indonesia dan Citibank Indonesia diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 2 Februari 2022. Advokat Andar Reinhard Hasiholan P, SH., dan Rekan berperan sebagai kuasa hukum untuk kedua kreditur Sritex tersebut.
Bank QNB Indonesia mendaftarkan Sritex dan tiga anak usaha Sritex sebagai Termohon Kasasi. Tiga anak usaha yang dimaksud adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Sementara Citibank Indonesia juga menjadikan CV Prima Karya sebagai Turut Termohon Kasasi. Sebagaimana diketahui, CV Prima Karya merupakan pihak yang awalnya mengajukan PKPU kepada Sritex dan tiga anak usahanya tersebut.
Baca Juga: Perdamaian Disahkan, Sritex (SRIL) dan Anak Usahanya Lepas dari Ancaman Kebangkrutan
Sebelumnya, pada tanggal 25 Januari 2022, Hasil Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyetujui Rencana Perdamaian yang diajukan Sritex dan anak usahanya. Rencana Perdamaian tersebut diajukan dalam rapat kreditur yang diadakan di Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal yang sama.
Sejalan dengan putusan homologasi, Sritex dan anak usahanya tidak lagi berada dalam keadaan PKPU. Sritex bahkan telah menerima salinan putusan atas pengesahan Rencana Perdamaian pada tanggal 28 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News