Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasikan dana di produk Reksa Dana VMI Dana Saham milik PT Victoria Manajemen Investasi (VMI), sebanyak 11 nasabah belum juga memperoleh pengembalian pokok investasi. Adapun estimasi dana kerugian nasabah tersebut mencapai Rp 39,8 miliar.
Mengutip lama resmi VMI, diketahui bahwa produk Reksa Dana VMI Dana Saham didistribusikan 80% hingga 100% ke saham. Sedangkan 0% hingga 20% diinvestasikan ke instrumen obligasi dan instrumen pasar uang.
Adapun nilai aktiva bersih (NAB) untuk produk tersebut per Jumat (12/6) berada di Rp 235,83 per unit. Angka tersebut telah merosot sebanyak 72,28% dalam setahun terakhir dan turun 31,14% sepanjang 2020.
Baca Juga: Victoria Manajemen Indonesia buka suara terkait dugaan penipuan
Produk dengan nilai minimum investasi Rp 100.000 ini pertama kali dirilis pada 22 Oktober 2018 dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku bank kustodian. Sementara itu, dalam prospektus Reksa Dana VMI Dana Saham Bab X, dicantumkan juga hak pemegang unit penyertaan. Pemegang unit dalam hal ini investor berhak memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan kebijakan pembagian hasil.
Legal Consultant & Litigation Eternity Law Firm Ira Kharisma saat ditemui Kontan.co.id, Jumat (12/6), menunjukkan salah satu bukti subscription form salah seorang nasabah VMI. Ada keterangah dalam waktu 3 bulan, 6 bulan dan seterusnya nasabah akan memperoleh bunga dalam jumlah yang sudah ditentukan (fixed rate).
"Saya investasi dari Desember 2018, selama itu hingga Desember 2019 saya masih mendapatkan fixed rate sebagaimana dijanjikan, dengan kesepakatan bunga dikirimkan setiap tiga bulan sekali. Artinya selama periode tersebut saya sudah menerima bunga sebanyak empat kali," ungkap nasabah yang tidak ingin disebutkan identitasnya, didampingi kuasa hukum.
Baca Juga: 11 Nasabah Victoria Manajemen Investasi Terseret Kasus Jiwasraya (ADA HAK JAWAB)*